Jaksa mengungkapkan bahwa uang suap sebesar Rp 6 miliar tersebut digunakan oleh Semuel Abrijani Pangerapan untuk keperluan pribadi, termasuk merenovasi rumahnya yang berlokasi di Taman Bali View, Cirendeu, serta untuk operasional pribadi. Atas perbuatannya, Semuel didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dugaan Kerugian Negara dan Kronologi Korupsi PDNS
Tidak hanya suap, Semuel juga turut didakwa dalam tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 140 miliar. Tindakan ini dilakukan bersama beberapa pihak lain, yaitu:
- Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aptika Kemkominfo 2019-2023)
- Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen/PKK pengadaan PDNS pada Kemkominfo 2020-2022)
- Alfi Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014–2023)
- Pinie Panggar Agustie (Account Manager PT Docotel Teknologi 2017–2021)
Kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan proyek pengadaan infrastructure as a service (IaaS) atau PDNS di lingkungan Kominfo selama tiga tahun berturut-turut, yaitu tahun 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan dan pengelolaan PDNS yang dilakukan dengan cara menyewa layanan kepada PT Aplikanusa Lintasarta dinilai menimbulkan pembiayaan tinggi seiring dengan terus bertambahnya data pemerintah setiap tahun.
Penyimpangan dalam Proses Tender dan Keamanan Data
Jaksa menduga kuat adanya kolusi dalam proses penunjukan langsung PT Aplikanusa Lintasarta sebagai pemenang tender pengadaan PDNS. Selain itu, proyek pengadaan PDNS ini juga disebut tidak memenuhi standar yang berlaku dan bahkan tidak memiliki jaminan keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga memperparah dampak kerugian yang ditimbulkan.
Artikel Terkait
Siswi SMP di Maros Jadi Korban Grooming dan Pemerkosaan di Makassar
Polda Jateng Bongkar Investasi Walet Bodong, Korban Rugi Rp78 Miliar
Tiga Ibu-ibu Boncengan Tiga Tanpa Helm Tabrakan di Bangkalan, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Warga Amuk Pencuri Perkutut di Pasuruan, Pelaku Diduga ODGJ