Kasus Suap dan Korupsi Pengadaan PDNS: Mantan Dirjen Aptika Semuel Pangerapan Didakwa
Mantan Direktur Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Dakwaan utama menyebutkan Semuel menerima suap senilai Rp 6 miliar.
Modus Permintaan Suap dan Pencairan Dana Fiktif
Berdasarkan paparan jaksa penuntut umum, Semuel diduga meminta sejumlah uang kepada Alfi Asman, mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, pada akhir tahun 2021. Permintaan ini diajukan setelah perusahaan tersebut kembali memenangkan tender pengadaan PDNS.
Untuk menyalurkan uang suap tersebut, Alfi Asman setuju dan mencairkan dana perusahaan melalui skema order fiktif. Modusnya, PT Aplikanusa Lintasarta seolah-olah melakukan pembayaran untuk jasa konsultasi kepada PT Multimedia Berdikari Sejahtera, sebuah perusahaan milik rekanan Alfi, Windi Purnama.
Pencairan dana dilakukan dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 3,2 miliar pada 30 April 2021 dan Rp 3,2 miliar lagi pada 17 September 2021. Total dana sebesar Rp 6 miliar ini kemudian diserahkan kepada Semuel melalui perantara bernama Irwan Hermawan.
Penggunaan Uang Suap dan Pasal yang Dilanggar
Jaksa mengungkapkan bahwa uang suap sebesar Rp 6 miliar tersebut digunakan oleh Semuel Abrijani Pangerapan untuk keperluan pribadi, termasuk merenovasi rumahnya yang berlokasi di Taman Bali View, Cirendeu, serta untuk operasional pribadi. Atas perbuatannya, Semuel didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dugaan Kerugian Negara dan Kronologi Korupsi PDNS
Tidak hanya suap, Semuel juga turut didakwa dalam tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 140 miliar. Tindakan ini dilakukan bersama beberapa pihak lain, yaitu:
- Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aptika Kemkominfo 2019-2023)
- Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen/PKK pengadaan PDNS pada Kemkominfo 2020-2022)
- Alfi Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014–2023)
- Pinie Panggar Agustie (Account Manager PT Docotel Teknologi 2017–2021)
Kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan proyek pengadaan infrastructure as a service (IaaS) atau PDNS di lingkungan Kominfo selama tiga tahun berturut-turut, yaitu tahun 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan dan pengelolaan PDNS yang dilakukan dengan cara menyewa layanan kepada PT Aplikanusa Lintasarta dinilai menimbulkan pembiayaan tinggi seiring dengan terus bertambahnya data pemerintah setiap tahun.
Penyimpangan dalam Proses Tender dan Keamanan Data
Jaksa menduga kuat adanya kolusi dalam proses penunjukan langsung PT Aplikanusa Lintasarta sebagai pemenang tender pengadaan PDNS. Selain itu, proyek pengadaan PDNS ini juga disebut tidak memenuhi standar yang berlaku dan bahkan tidak memiliki jaminan keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga memperparah dampak kerugian yang ditimbulkan.
Artikel Terkait
Sumur Laccokkong di Bone, Saksi Bisu Ritual Kerajaan Abad ke-15
Rosatom Tawarkan Solusi Nuklir untuk Dukung Visi 2030 Arab Saudi di Pameran Riyadh
Kementerian Pertanian Gandeng Pramuka Cetak Petani Muda dan Galakkan Tanam 250 Juta Pohon
BMKG Imbau Warga Makassar Waspadai Cuaca Tak Stabil Sabtu Depan