Kasus Suap PDNS: Semuel Pangerapan Didakwa Terima Rp 6 Miliar & Rugikan Negara Rp 140 Miliar

- Selasa, 11 November 2025 | 01:36 WIB
Kasus Suap PDNS: Semuel Pangerapan Didakwa Terima Rp 6 Miliar & Rugikan Negara Rp 140 Miliar

Kasus Suap dan Korupsi Pengadaan PDNS: Mantan Dirjen Aptika Semuel Pangerapan Didakwa

Mantan Direktur Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Dakwaan utama menyebutkan Semuel menerima suap senilai Rp 6 miliar.

Modus Permintaan Suap dan Pencairan Dana Fiktif

Berdasarkan paparan jaksa penuntut umum, Semuel diduga meminta sejumlah uang kepada Alfi Asman, mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, pada akhir tahun 2021. Permintaan ini diajukan setelah perusahaan tersebut kembali memenangkan tender pengadaan PDNS.

Untuk menyalurkan uang suap tersebut, Alfi Asman setuju dan mencairkan dana perusahaan melalui skema order fiktif. Modusnya, PT Aplikanusa Lintasarta seolah-olah melakukan pembayaran untuk jasa konsultasi kepada PT Multimedia Berdikari Sejahtera, sebuah perusahaan milik rekanan Alfi, Windi Purnama.

Pencairan dana dilakukan dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 3,2 miliar pada 30 April 2021 dan Rp 3,2 miliar lagi pada 17 September 2021. Total dana sebesar Rp 6 miliar ini kemudian diserahkan kepada Semuel melalui perantara bernama Irwan Hermawan.

Penggunaan Uang Suap dan Pasal yang Dilanggar


Halaman:

Komentar