Penyelidikan Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: 39 Saksi Diperiksa
Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan telah memeriksa 39 saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menghanguskan rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu (56). Peristiwa ini terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB.
Proses Penyidikan Terus Berjalan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan masih berlangsung intensif. "Sampai dengan saat ini sudah ada 39 saksi yang sudah kita ambil keterangannya," ujar Calvijn di Medan, Senin (10/11). Pemeriksaan saksi dilakukan secara komprehensif untuk mengumpulkan fakta.
Profil Saksi yang Diperiksa
Keterangan diperoleh dari berbagai pihak yang terkait langsung dengan lokasi kejadian. "Saksi itu terdiri dari saksi korban. Kemudian dari damkar, security, masyarakat kompleks, dari Dinas Kebersihan, kemudian dari P3SU (Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum), dari Kepling (kepala lingkungan) juga ada," jelas Calvijn. Pendekatan multidimensi ini bertujuan mendapatkan gambaran utuh peristiwa.
Analisis Bukti Elektronik dan CCTV
Tim penyidik juga mengamankan dan menganalisis sejumlah rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Rekaman diambil dari dalam rumah korban dan sekitar lokasi kebakaran. "Rumah yang terbakar, yang di depannya itu sudah kita ambil beberapa CCTV, walaupun CCTV ada yang juga terpasang tapi sudah tidak berfungsi lagi," tutur Calvijn. Analisis lapisan kedua (layer 2) pemasangan CCTV di luar kompleks juga dilakukan untuk keperluan pencocokan data.
Artikel Terkait
KPK dan Kejagung Usut Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral, Ini Kronologinya
KPK Perketat Pengamanan JPU di Sumut Pasca Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi
Mendagri Tito Karnavian Raih Penghargaan Kepemimpinan, Tekankan Sinergi Pusat-Daerah
KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji 2024: Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun