Pertama, adalah perlindungan anak di dunia siber. Ini mencakup peningkatan dan penguatan sistem pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di internet, serta melindungi mereka dari berbagai konten negatif yang beredar di dunia maya.
Kedua, adalah upaya pencegahan perundungan. Ruang siber, termasuk media sosial dan platform game online, menjadi area perhatian KPAI karena potensi konten negatif di dalamnya, seperti pornografi, kekerasan, dan hal-hal lain yang dapat membawa pengaruh buruk bagi perkembangan anak.
Arahan mengenai pembatasan game online ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara. Pemerintah menyadari adanya potensi pengaruh kurang baik dari beberapa game online yang dapat mempengaruhi generasi muda ke depan.
Sebagai contoh, disebutkan game seperti PUBG yang menampilkan berbagai jenis senjata dan adegan kekerasan. Konten semacam ini dinilai dapat menjadi inspirasi negatif dan berbahaya jika mudah diakses serta dipelajari oleh anak-anak dan generasi muda.
Dengan demikian, upaya pembatasan game online yang diusung oleh KPAI dan didukung oleh pemerintah bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia.
Artikel Terkait
Redenominasi Rupiah 2025: Penjelasan Lengkap, Contoh, dan Waspada Penipuan
Bentrokan Debt Collector vs Ormas di Cengkareng Timur Berakhir Damai, Ini Kronologinya
Kronologi Pencurian Motor di Cakung Tewaskan Hansip: Pelaku Ditangkap, Ancaman Hukuman 20 Tahun
Kisah Muslimah Pendidik: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Hari Pahlawan