BNN Gagalkan 53 Kampung Narkoba dan Amankan Ratusan Bandar serta Senjata Api

- Senin, 10 November 2025 | 15:12 WIB
BNN Gagalkan 53 Kampung Narkoba dan Amankan Ratusan Bandar serta Senjata Api

BNN Gagalkan 53 Kampung Narkoba dan Amankan Ratusan Bandar

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengumumkan keberhasilan operasi penggerebekan terhadap 53 kampung narkoba yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Operasi besar-besaran ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Rincian Barang Bukti dan Tersangka yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, BNN berhasil mengamankan 1.259 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 1.263,25 gram sabu-sabu, 1.272,6 gram ganja, 1.438 butir pil ekstasi, dan 102 butir tramadol. Pengungkapan ini menunjukkan modus operandi jaringan narkoba yang semakin beragam.

Penggerebekan di Jakarta dan Temuan Senjata Api

Dua lokasi strategis yang berhasil digerebek adalah Kampung Bahari di Jakarta Utara dan Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat. Yang mengejutkan, selain barang haram, petugas juga menemukan senjata api. Berikut barang bukti senjata yang disita:

  • 19 pucuk senjata api, baik produksi pabrik maupun rakitan
  • 64 unit senjata tajam
  • Mesin penghitung uang

Kesiapan Bandar Melawan Aparat

Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa temuan senjata api ini mengindikasikan kesiapan para bandar narkoba untuk melakukan perlawanan bersenjata terhadap aparat penegak hukum. Hal ini memperlihatkan eskalasi kekerasan yang patut diwaspadai.

Identifikasi Bandar dan Rehabilitasi Pengguna

Operasi terpadu BNN juga berhasil mengidentifikasi 396 orang sebagai penyalahguna narkoba untuk proses asesmen lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 37 orang teridentifikasi sebagai bandar narkoba, sementara 359 orang lainnya direkomendasikan untuk mengikuti program rehabilitasi guna pemulihan ketergantungan.

Operasi ini menandakan komitmen kuat BNN dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput, sekaligus upaya penegakan hukum yang tegas terhadap para bandar narkotika.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar