Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Nadiem Makarim Dilimpahkan ke JPU
Penyidik Kejaksaan Agung telah menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan tersangka Nadiem Makarim beserta tiga tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dinyatakan lengkap.
Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Penuntutan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap kedua telah dilaksanakan pada hari Senin. Nadiem Makarim sendiri telah dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses ini dan memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Selain Nadiem, tiga pihak lain yang juga dilimpahkan dalam kasus yang sama meliputi:
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
- Ibrahim Arief, Konsultan Perorangan di Kemendikbudristek
Persiapan Dakwaan dan Satu Tersangka Buron
Setelah proses pelimpahan, jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan resmi terhadap semua tersangka. Dakwaan yang telah rampung kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses persidangan.
Saat ini masih terdapat satu tersangka yang belum diserahkan ke JPU, yaitu Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Nadiem Makarim. Status Jurist Tan saat ini tercatat sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang dan diduga sedang berada di luar wilayah Indonesia.
Latar Belakang Kasus Pengadaan Chromebook
Kasus ini berawal dari program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek dengan mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Nilai anggaran program ini mencapai Rp 9,3 triliun.
Masalah muncul karena perangkat yang dipilih menggunakan sistem operasi Chrome yang memiliki keterbatasan fungsi di daerah 3T, khususnya ketergantungan pada koneksi internet. Hal ini menyebabkan pemanfaatan laptop tidak optimal.
Selain itu, terindikasi adanya ketidaksesuaian harga dalam proses pengadaan yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Respons Hukum Nadiem Makarim
Nadiem Makarim secara tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan keyakinannya akan perlindungan Tuhan dan menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas serta kejujuran dalam seluruh aspek kehidupannya.
Upaya hukum melalui gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem akhirnya ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah memenuhi semua ketentuan prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menyatakan sikap menerima dan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Kapolri Tegaskan Polri Pantau dan Tangani Praktik Saham Gorengan
KPK Amankan USD 50 Ribu dalam Penggeledahan Kasus Suap Sengketa Lahan di PN Depok
BMKG Makassar Peringatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Rabu Depan
Anggota DPR Tekankan Peran Strategis Dewan Pengawas BPJS yang Baru Dilantik