Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Nadiem Makarim Resmi Dilimpahkan ke JPU

- Senin, 10 November 2025 | 12:06 WIB
Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Nadiem Makarim Resmi Dilimpahkan ke JPU

Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Nadiem Makarim Dilimpahkan ke JPU

Penyidik Kejaksaan Agung telah menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan tersangka Nadiem Makarim beserta tiga tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dinyatakan lengkap.

Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Penuntutan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap kedua telah dilaksanakan pada hari Senin. Nadiem Makarim sendiri telah dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses ini dan memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Selain Nadiem, tiga pihak lain yang juga dilimpahkan dalam kasus yang sama meliputi:

  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar
  • Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
  • Ibrahim Arief, Konsultan Perorangan di Kemendikbudristek

Persiapan Dakwaan dan Satu Tersangka Buron

Setelah proses pelimpahan, jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan resmi terhadap semua tersangka. Dakwaan yang telah rampung kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses persidangan.

Saat ini masih terdapat satu tersangka yang belum diserahkan ke JPU, yaitu Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Nadiem Makarim. Status Jurist Tan saat ini tercatat sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang dan diduga sedang berada di luar wilayah Indonesia.


Halaman:

Komentar