Kasus Penculikan Bilqis: 4 Tersangka, Modus Jual-Beli Anak hingga Rp 80 Juta
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak berinisial Bilqis yang berusia 4 tahun. Keempat tersangka tersebut adalah Sri Yuliana (SY), Meriana (MA) berusia 24 tahun, Adit Saputra (AS) berusia 36 tahun, dan Nadia Hutri (NH).
Keempat pelaku telah dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Mereka terlihat mengenakan pakaian tahanan dan tangan mereka diborgol. Selama konferensi pers berlangsung, para tersangka tampak tertunduk lesu dan memilih untuk diam tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Rincian Peran dan Modus Keempat Tersangka Penculik Bilqis
Berikut ini adalah rincian peran masing-masing tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak ini, seperti yang diungkapkan oleh penyidik.
1. Sri Yuliana (SY): Pelaku Utama Penculik dan Penjual via Facebook
Sri Yuliana ditetapkan sebagai pelaku utama. Dialah yang melakukan aksi penculikan terhadap Bilqis di sebuah area playground pada tanggal 2 November 2025. Setelah menculik, SY membawa korban ke tempat kosnya yang berlokasi di Jalan Abu Bakar, Makassar. Untuk mencari pembeli, pelaku utama ini kemudian menawarkan korban melalui platform media sosial Facebook.
Artikel Terkait
Kemenhaj Beri Kelonggaran, Korban Bencana di Tiga Provinsi Bisa Lunasi Bipih Hingga 2026
Israel Pecah Belah Dunia Islam? Pengakuan Somaliland Picu Badai Diplomasi
Surabaya Tegaskan Hukum Satu-satunya Jalan Atas Pengusiran Nenek Elina
Kiev Gelap dan Gersang di Musim Dingin, Serangan Rudal Rusia Tewaskan Satu Warga