Dugaan Ijazah dan Seruan Reformasi POLRI: Analisis Proses Hukum & Keadilan

- Minggu, 09 November 2025 | 14:50 WIB
Dugaan Ijazah dan Seruan Reformasi POLRI: Analisis Proses Hukum & Keadilan

Reformasi ini diharapkan dapat membangun institusi kepolisian yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional dalam menegakkan hukum.

Hak Konstitusional Warga Negara

Aktivitas yang dilakukan oleh delapan tersangka, terdiri dari ilmuwan, peneliti, akademisi, dan warga biasa, merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Hak-hak ini meliputi:

  • Hak untuk memperoleh informasi
  • Hak untuk menyampaikan pendapat
  • Hak melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara
  • Hak mempertanyakan tindakan pejabat publik

Kegiatan seperti ini bukan tindak pidana dan tidak dapat dikriminalisasi berdasarkan peraturan apapun. Konstitusi berada di atas seluruh peraturan perundang-undangan lainnya.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga mekanisme penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas demokrasi. Kewajiban warga negara memastikan pejabat publik bertanggung jawab merupakan fungsi demokratis yang dianjurkan Konstitusi.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan. Pembuktian keaslian ijazah sebaiknya dilakukan melalui proses pengadilan yang fair sebelum melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kami mendesak semua pihak, terutama Presiden Republik Indonesia, untuk bertindak demi tegaknya keadilan dan menjaga hak-hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Hak konstitusional tidak dapat dikriminalisasi, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hormat kami,
Chris Komari
Ketua FDI
Aktivis Demokrasi


Halaman:

Komentar