Reformasi ini diharapkan dapat membangun institusi kepolisian yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional dalam menegakkan hukum.
Hak Konstitusional Warga Negara
Aktivitas yang dilakukan oleh delapan tersangka, terdiri dari ilmuwan, peneliti, akademisi, dan warga biasa, merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Hak-hak ini meliputi:
- Hak untuk memperoleh informasi
- Hak untuk menyampaikan pendapat
- Hak melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara
- Hak mempertanyakan tindakan pejabat publik
Kegiatan seperti ini bukan tindak pidana dan tidak dapat dikriminalisasi berdasarkan peraturan apapun. Konstitusi berada di atas seluruh peraturan perundang-undangan lainnya.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga mekanisme penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas demokrasi. Kewajiban warga negara memastikan pejabat publik bertanggung jawab merupakan fungsi demokratis yang dianjurkan Konstitusi.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan. Pembuktian keaslian ijazah sebaiknya dilakukan melalui proses pengadilan yang fair sebelum melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kami mendesak semua pihak, terutama Presiden Republik Indonesia, untuk bertindak demi tegaknya keadilan dan menjaga hak-hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Hak konstitusional tidak dapat dikriminalisasi, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hormat kami,
Chris Komari
Ketua FDI
Aktivis Demokrasi
Artikel Terkait
Kronologi Tragis Atim Suhara, Petugas Ronda Cakung Gugur Ditembak Pencuri Motor Dijuluki Pahlawan oleh Mensos
Penjara Bawah Tanah Rakefet: Nasib Pilu Tahanan Palestina Tanpa Sinar Matahari
Bilqis Bocah 4 Tahun Ditemukan di Jambi, Ungkap Modus Baru Human Trafficking
Revitalisasi Karang Taruna & Pramuka: Strategi Prabowo Perkuat Generasi Muda