Penetapan Tersangka Roy Suryo Dinilai Muslim Arbi Lukai Rasa Keadilan Masyarakat
MURIANETWORK.COM - Koordinator Indonesia Bersatu Muslim Arbi menyatakan penetapan tersangka terhadap KMRT Dr Roy Suryo dan kawan-kawan oleh Polda Metro Jaya dinilai melukai hati anak bangsa yang merindukan tegaknya hukum dan keadilan.
Menurut Muslim Arbi, persoalan ijazah asli Joko Widodo hingga kini belum pernah diperlihatkan kepada publik. Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Joko Widodo seharusnya wajib memperlihatkan ijazahnya jika memang pernah menempuh pendidikan sekolah dan kuliah.
"Meski telah digugat di pengadilan berkali-kali, ijazah asli tetap tidak muncul. Yang pernah muncul di PN Solo dalam kasus Bambang Tri hanyalah fotokopi yang dilegalisir. Padahal menurut Perma MA, fotokopi tidak dapat dijadikan barang bukti di pengadilan," tegas Muslim Arbi pada Ahad, 9 November 2025.
Muslim Arbi juga mengungkapkan bahwa pada saat gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri, ijazah asli Jokowi juga tidak pernah ditampilkan. Jokowi disebut hanya berdalih akan membawanya ke pengadilan jika diminta, namun saat di pengadilan pun ijazah yang diklaim itu tidak muncul.
Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan menyebutkan bahwa tindakan mereka dianggap mengedit dan memanipulasi ijazah Joko Widodo, seperti dilaporkan Detik pada 7 November 2025.
Muslim Arbi mempertanyakan, jika polisi menuduh ijazah yang dipersoalkan Roy Suryo adalah editan, lalu mengapa dokumen yang ada di KPU Solo, KPU DKI, KPU Pusat, dan bahkan yang ditayangkan Bareskrim beberapa waktu lalu sama persis dengan yang beredar di media sosial?
Lebih lanjut Muslim Arbi menyoroti bahwa jika ijazah asli Jokowi tidak muncul dan kuliah Jokowi tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sementara Putusan PN Solo membuktikan ijazah asli SMA saja tidak ada, maka bagaimana mungkin Jokowi bisa diterima di UGM hingga memiliki ijazah?
"Dari bukti-bukti ini, publik bertanya: jika ijazah asli Jokowi tidak muncul karena tidak ada, lalu atas dasar apa Polda menetapkan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan?" ujarnya.
Muslim Arbi menyimpulkan bahwa tindakan dan penetapan polisi dalam kasus Roy Suryo ini dapat menciderai hukum, keadilan, dan merusak sistem pendidikan bagi semua anak bangsa. Hal ini dinilai akan semakin merusak wibawa dan merongrong kredibilitas Polri.
"Oleh karena itu, penetapan status tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan sebaiknya ditinjau kembali," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemkot Makassar Tegaskan Penertiban PKL Berlanjut, Siapkan Skema Relokasi
Anggota DPR Soroti Kualitas Air Kemasan dan Ironi Pasca World Water Forum
Pemkab Bone Optimalkan Transaksi Digital untuk Kendalikan Inflasi
Indeks Korupsi Indonesia Anjlok ke 34, Jatuh di Bawah Rata-Rata Global