Polemik Whoosh: Membedah Isu Shadow Government dan Kekuasaan di Indonesia
Polemik Whoosh tidak hanya berkutat pada isu mark-up harga, potensi korupsi, lonjakan utang, atau ketergantungan pada China. Analisis yang lebih dalam mengarah pada sebuah fenomena politik yang dikenal sebagai state behind the state atau pemerintahan bayangan.
Isu ini mempertanyakan struktur kekuasaan yang sebenarnya di Indonesia. Narasi yang berkembang menyebut bahwa pemerintahan formal tidak sepenuhnya dipegang oleh satu aktor tunggal. Kekuasaan riil diduga justru berada di tangan kekuatan lain, yaitu Jokowi dan para kroninya. Mantan pemegang kekuasaan dianggap masih memiliki pengaruh signifikan, bahkan mampu mendikte keputusan negara meskipun secara formal tampak telah berganti kepemimpinan.
Pertanyaan kritis pun muncul: jika kekuasaan mantan presiden masih setara atau bahkan melampaui presiden petahana, lalu apa fungsi sebenarnya dari jabatan presiden? Apakah ia hanya menjadi simbol yang dikendalikan oleh kekuatan di belakang layar?
Konsep state behind the state ini sering dianggap sebagai konsekuensi dari sistem demokrasi liberal. Meski secara teori sistem ini menjunjung kebebasan dan partisipasi rakyat, dalam praktiknya terdapat kelemahan struktural yang paradoks. Kelemahan ini memungkinkan pergeseran kekuasaan riil dari pemerintah resmi kepada aktor-aktor di luar struktur formal.
Dalam dinamika seperti ini, uang, jabatan, dan kepentingan ekonomi seringkali saling berkelindan. Kelompok-kelompok dengan orientasi yang sama bergerak untuk memburu dan mempertahankan kekuasaan, yang pada akhirnya bertujuan untuk mengamankan kekayaan jangka panjang. Situasi ini menimbulkan kritik mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kebijakan-kebijakan strategis negara.
(Faisal Lohy)
Artikel Terkait
Bayern Munich Hajar Hoffenheim 5-1, Luis Díaz Cetak Hattrick
Moodys Tegaskan Peringkat Baa2 Indonesia, Pemerhatan Soroti Ketahanan Ekonomi
Anggota DPR Soroti Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza: Perlu Kajian Teknis dan Perhatikan Beban APBN
KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hukum bagi Korban Perempuan dan Anak