4 Pelaku Pencurian Fasilitas Hotel di Johar Baru Ditangkap, Rugi Rp 246 Juta

- Sabtu, 08 November 2025 | 23:36 WIB
4 Pelaku Pencurian Fasilitas Hotel di Johar Baru Ditangkap, Rugi Rp 246 Juta

Pengembangan Kasus dan Pengejaran DPO

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka ditangkap di sekitar wilayah Johar Baru. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan memburu enam pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidananya mencapai penjara maksimal 7 tahun.

Komitmen Polri terhadap Keamanan Masyarakat

Kombes Susatyo menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. "Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu rasa aman masyarakat," pungkasnya.


Halaman:

Komentar