Pengembangan Kasus dan Pengejaran DPO
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka ditangkap di sekitar wilayah Johar Baru. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan memburu enam pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidananya mencapai penjara maksimal 7 tahun.
Komitmen Polri terhadap Keamanan Masyarakat
Kombes Susatyo menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. "Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu rasa aman masyarakat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Habib Rizieq Sindir Pembisik Istana, Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional
Burhanuddin Guncang Peta Kejaksaan, 68 Pejabat Kena Mutasi
Pemilik DA Club 41 Bantah Pelanggaran, Sebut Penyegelan Sepihak dan Intimidasi
Jokowi dan Ijazah yang Tak Kunjung Usai: Pemaafan atau Pengalihan?