Pengembangan Kasus dan Pengejaran DPO
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka ditangkap di sekitar wilayah Johar Baru. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan memburu enam pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidananya mencapai penjara maksimal 7 tahun.
Komitmen Polri terhadap Keamanan Masyarakat
Kombes Susatyo menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. "Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu rasa aman masyarakat," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan dan Uang yang Disita
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK Terkait Suap Rp 900 Juta
Bupati Ponorogo Ditahan KPK: Kronologi Suap Jabatan & Proyek RSUD Rp 14 M
Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Akademisi IAIN Ternate Soroti Pentingnya Kedewasaan Bangsa