4 Pelaku Pencurian Fasilitas Hotel di Johar Baru Ditangkap, Rugi Rp 246 Juta

- Sabtu, 08 November 2025 | 23:36 WIB
4 Pelaku Pencurian Fasilitas Hotel di Johar Baru Ditangkap, Rugi Rp 246 Juta

Pencurian Fasilitas Hotel di Johar Baru Rugikan Rp 246 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Jakarta Pusat - Kepolisian Sektor (Polsek) Johar Baru berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas hotel yang terjadi di wilayah Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Empat orang pelaku berinisial H (51), JP (25), JY (30), dan I (57) telah ditangkap terkait aksi kriminal ini.

Kronologi dan Modus Pencurian

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan pemilik hotel mengenai kehilangan sejumlah aset berharga. Barang-barang yang dicuri antara lain bagian pintu, jendela aluminium, unit AC, lampu gantungan kristal, pipa besi, dan kabel listrik. Total kerugian material yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 246 juta.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membobol masuk ke dalam hotel dengan alat sederhana seperti obeng dan tang. Setelah berhasil masuk, mereka secara sistematis mencongkel dan melepas berbagai fasilitas bangunan yang kemudian akan dijual sebagai besi tua dan bahan bangunan bekas.

Pengembangan Kasus dan Pengejaran DPO

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka ditangkap di sekitar wilayah Johar Baru. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan memburu enam pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidananya mencapai penjara maksimal 7 tahun.

Komitmen Polri terhadap Keamanan Masyarakat

Kombes Susatyo menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. "Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu rasa aman masyarakat," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar