Pengembangan Kasus dan Pengejaran DPO
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka ditangkap di sekitar wilayah Johar Baru. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan memburu enam pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidananya mencapai penjara maksimal 7 tahun.
Komitmen Polri terhadap Keamanan Masyarakat
Kombes Susatyo menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. "Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu rasa aman masyarakat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Elkan Baggott dan Timnas Indonesia Siap Tampil Beda di Era Baru John Herdman
PSM Makassar Gelar Latihan Perdana Usai Libur, Lima Pemain dan Pelatih Trucha Absen
Brigjen TNI (Mar) Briand Iwan Prang Diangkat sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan