Jebakan Maut Politik Prabowo: Analisis Lengkap Ancaman Pelanggaran Konstitusi

- Sabtu, 08 November 2025 | 10:25 WIB
Jebakan Maut Politik Prabowo: Analisis Lengkap Ancaman Pelanggaran Konstitusi

Dijelaskan bahwa Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, penetapan para aktivis sebagai tersangka dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.

Keterkaitan dengan Kekuasaan dan Perlindungan Jokowi

Sutoyo menduga keberanian aparat melanggar konstitusi tidak lepas dari "aroma restu kekuasaan", bahkan mungkin dilakukan atas perintah presiden. Ia juga menyoroti pembentukan Tim Reformasi Kepolisian yang dinilai masih menempatkan Polri di bawah kendali eksekutif.

"Rentetan peristiwa ini semuanya mengarah pada satu titik: melindungi Jokowi," ujar Sutoyo menambahkan.

Peringatan Bahaya Bagi Prabowo

Sutoyo memperingatkan bahwa alasan 'melindungi Jokowi' dengan dalih mikul duwur mendem jero justru bisa menjadi bumerang bagi Prabowo. "Yang lebih menakutkan, kalau arah politiknya seperti ini, maka itu bisa menjadi jebakan maut bagi Presiden Prabowo," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kekuatan politik tertentu sedang berusaha membelokkan arah pemerintahan dan menjerumuskan Prabowo ke dalam pelanggaran konstitusi yang berbahaya bagi masa depan kepemimpinannya.


Halaman:

Komentar