Dijelaskan bahwa Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, penetapan para aktivis sebagai tersangka dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.
Keterkaitan dengan Kekuasaan dan Perlindungan Jokowi
Sutoyo menduga keberanian aparat melanggar konstitusi tidak lepas dari "aroma restu kekuasaan", bahkan mungkin dilakukan atas perintah presiden. Ia juga menyoroti pembentukan Tim Reformasi Kepolisian yang dinilai masih menempatkan Polri di bawah kendali eksekutif.
"Rentetan peristiwa ini semuanya mengarah pada satu titik: melindungi Jokowi," ujar Sutoyo menambahkan.
Peringatan Bahaya Bagi Prabowo
Sutoyo memperingatkan bahwa alasan 'melindungi Jokowi' dengan dalih mikul duwur mendem jero justru bisa menjadi bumerang bagi Prabowo. "Yang lebih menakutkan, kalau arah politiknya seperti ini, maka itu bisa menjadi jebakan maut bagi Presiden Prabowo," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kekuatan politik tertentu sedang berusaha membelokkan arah pemerintahan dan menjerumuskan Prabowo ke dalam pelanggaran konstitusi yang berbahaya bagi masa depan kepemimpinannya.
Artikel Terkait
AMAN Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Prestasi & Kontroversi
Eggi Sudjana Tersangka Ijazah Palsu: Klaim 3 Pelanggaran Hukum & Ancaman Praperadilan
Persiapan Haji 2026: Kemenhaj RI Bentuk Task Force dengan KBRI dan KJRI
Tantangan Penegakan Hukum Era Prabowo: Mampukah Keadilan dan Kepastian Hukum Bersinergi?