Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus yang sempat viral di media sosial ini kini memasuki tahap penyidikan setelah polisi mengumpulkan bukti yang kuat.
Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari sejumlah tokoh publik, seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Dr. Tifa. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang ITE dan KUHP. Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukum yang diduga dilakukan masing-masing individu.
Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 120 saksi dan 22 ahli. Bukti utama yang disita adalah dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian dan keabsahan ijazah Jokowi, yang kemudian dikonfirmasi oleh Puslabfor Polri.
Berikut adalah daftar lengkap kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama
Tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta Pasal 27A jo 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo 45A Ayat 2 UU ITE.
- ES (Eggi Sudjana) - Pengacara
- KTR (Kurnia Tri Rohyani) - Aktivis TPUA
- MRF (Muhammad Rizal Fadhillah) - Aktivis TPUA
- RE (Rustam Effendi) - Aktivis
- DHL (Damai Hari Lubis) - Ketua TPUA
Klaster Kedua
Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat 1 jo 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo 45A Ayat 2 UU ITE.
- RS (Roy Suryo) - Ahli telematika dan eks Menpora
- RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) - Ahli digital forensik
- TT (Tifa Tifauziah) - Dokter dan aktivis
Artikel Terkait
Al Hilal Tumbangkan Al Shabab 5-3 dalam Laga Penuh Gol
Kemlu Tegaskan Pasukan TNI ke Gaza Bersifat Non-Tempur dan Bisa Dihentikan Kapan Saja
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Pangkal Pinang, 28 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Salat untuk Makassar, 10 Ramadan 1447 H