Indonesia di COP30: Pengakuan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat Wujudkan Keadilan Iklim

- Jumat, 07 November 2025 | 21:50 WIB
Indonesia di COP30: Pengakuan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat Wujudkan Keadilan Iklim

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmen kuatnya terhadap keadilan iklim pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) di Belem, Brasil. Langkah strategis ini ditandai dengan pengumuman pengakuan resmi terhadap 1,4 juta hektare hutan adat, sebuah terobosan bersejarah yang menempatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama dalam aksi iklim global.

Inisiatif yang diusung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH ini merepresentasikan bentuk nyata dari keadilan sosial-ekologis. Selama ini, masyarakat adat yang hidup harmonis dengan hutan seringkali menghadapi tantangan marginalisasi. Dengan pengakuan resmi ini, hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka kini memiliki kekuatan hukum untuk melindungi dan mengelola hutan secara berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan prinsip inklusivitas dalam transisi menuju masa depan berkelanjutan. "Keadilan iklim berarti memastikan tak ada yang tertinggal. Indonesia siap memimpin dengan memadukan kebijakan, sains, dan nilai sosial," tegas Hanif Faisol pada Jumat, 7 November 2025.

Lebih dari sekadar konservasi, langkah ini merupakan instrumen pemberdayaan masyarakat. Dengan kepastian hukum yang jelas, masyarakat adat dapat mengembangkan potensi ekonomi berbasis kelestarian hutan, termasuk pengembangan ekowisata dan produk hasil hutan non-kayu yang berkelanjutan.

“Ini membuktikan bahwa aksi iklim efektif harus berlandaskan keadilan dan berpusat pada manusia, sebuah pesan kuat yang dibawa Indonesia dari Belem untuk dunia,” tutup Hanif. Komitmen Indonesia dalam COP30 ini tidak hanya memperkuat posisinya di panggung global, tetapi juga menciptakan paradigma baru dalam tata kelola lingkungan yang inklusif dan berkeadilan.

Komentar