Kasus Neni Nuraeni: Kronologi Ibu Menyusui Terjerat Fidusia dan Upaya Damai
Kasus Neni Nuraeni, seorang ibu rumah tangga berusia 37 tahun dari Karawang, mencuat ke permukaan. Neni terjerat kasus fidusia dan penggelapan mobil kredit yang membuatnya harus berpisah dengan anaknya yang masih menyusui saat menjalani masa penahanan. Kisah ini viral dan menyita perhatian publik.
Latar Belakang Kasus Fidusia Neni Nuraeni
Kasus hukum ini berawal ketika Neni melakukan akad kredit untuk sebuah mobil bekas. Pengajuan kredit dilakukan atas namanya karena suaminya, Denny Darmawan, tidak lolos BI Checking atau SLIK OJK. Neni, yang saat itu berprofesi sebagai buruh pabrik, melakukan akad tersebut di bawah tekanan sang suami.
Penyimpangan dan Laporan ke Polisi
Setelah kredit disetujui, angsuran mobil hanya dilakukan sebanyak enam kali. Tanpa sepengetahuan Neni, suaminya kemudian mengalihkan kendaraan kepada pihak lain. Mobil tersebut kemudian dilaporkan hilang dan bahkan sempat terbakar saat digunakan oleh pihak lain tersebut. Perusahaan leasing akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Fidusia dan penggelapan.
Upaya Restorative Justice oleh Kejaksaan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa sedang mengupayakan penyelesaian kasus ini secara damai melalui pendekatan restorative justice. Anang menegaskan bahwa proses persidangan masih berlangsung dan upaya perdamaian masih terus diusahakan secara maksimal.
"Perkara ini sudah berlanjut dan sedang dalam persidangan. Sebelumnya sudah diupayakan restorative justice oleh Kejaksaan. Sekarang pun lagi diusahakan untuk dilakukan damai, yang nantinya akan menjadi dasar untuk restorative justice," jelas Anang kepada wartawan pada Jumat (7/11).
Anang berharap kesepakatan damai dapat tercapai sebelum Neni menjalani sidang tuntutan yang dijadwalkan pada pekan depan. "Mudah-mudahan ada itikad baik dan perdamaian, yang akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan nantinya," ucapnya.
Kondisi Neni dan Penahanan
Kasus Neni Nuraeni menjadi sorotan karena sebagai seorang ibu, ia harus terpisah dari ketiga anaknya yang masih kecil, termasuk satu yang masih dalam masa menyusui. Neni sempat ditahan pada 22 Oktober 2025. Namun, setelah delapan hari, Majelis Hakim mengubah status penahanannya menjadi tahanan rumah.
Fakta KDRT dan Pengakuan Suami
Dalam perkembangan terbaru, terungkap bahwa Neni juga mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Menanggapi hal ini, Denny Darmawan tidak menyangkal pengakuan istrinya tersebut.
"Ya memang apa yang diceritakan istri saya di hadapan majelis hakim itu benar adanya. Saya juga nggak bisa berbuat apa-apa karena itu sudah keputusan istri (bercerai)," ujar Denny dengan penuh penyesalan pada Kamis (6/11). Denny berharap dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya yang kini di ambang perceraian.
Jadwal Sidang Selanjutnya
Perkara fidusia yang menjerat Neni Nuraeni masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Sidang tuntutan oleh jaksa dijadwalkan akan dilaksanakan pada 18 November 2025. Masyarakatakat pun menantikan hasil dari upaya restorative justice yang diusahakan oleh Kejaksaan.
Artikel Terkait
Tabrakan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Ngawi-Solo, Tiga Orang Luka Ringan
Komunitas Sulsel Gelar Nobar Film Uang Passolo di Jakarta dan Makassar
Tabrakan Beruntun di Tol Ngawi-Solo Akibat Pengereman Mendadak, Tiga Orang Terluka
Prabowo Undang Australia Bentuk Joint Venture Pertanian