Kasus Neni Nuraeni: Kronologi Ibu Menyusui Terjerat Fidusia dan Upaya Damai
Kasus Neni Nuraeni, seorang ibu rumah tangga berusia 37 tahun dari Karawang, mencuat ke permukaan. Neni terjerat kasus fidusia dan penggelapan mobil kredit yang membuatnya harus berpisah dengan anaknya yang masih menyusui saat menjalani masa penahanan. Kisah ini viral dan menyita perhatian publik.
Latar Belakang Kasus Fidusia Neni Nuraeni
Kasus hukum ini berawal ketika Neni melakukan akad kredit untuk sebuah mobil bekas. Pengajuan kredit dilakukan atas namanya karena suaminya, Denny Darmawan, tidak lolos BI Checking atau SLIK OJK. Neni, yang saat itu berprofesi sebagai buruh pabrik, melakukan akad tersebut di bawah tekanan sang suami.
Penyimpangan dan Laporan ke Polisi
Setelah kredit disetujui, angsuran mobil hanya dilakukan sebanyak enam kali. Tanpa sepengetahuan Neni, suaminya kemudian mengalihkan kendaraan kepada pihak lain. Mobil tersebut kemudian dilaporkan hilang dan bahkan sempat terbakar saat digunakan oleh pihak lain tersebut. Perusahaan leasing akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Fidusia dan penggelapan.
Upaya Restorative Justice oleh Kejaksaan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa sedang mengupayakan penyelesaian kasus ini secara damai melalui pendekatan restorative justice. Anang menegaskan bahwa proses persidangan masih berlangsung dan upaya perdamaian masih terus diusahakan secara maksimal.
"Perkara ini sudah berlanjut dan sedang dalam persidangan. Sebelumnya sudah diupayakan restorative justice oleh Kejaksaan. Sekarang pun lagi diusahakan untuk dilakukan damai, yang nantinya akan menjadi dasar untuk restorative justice," jelas Anang kepada wartawan pada Jumat (7/11).
Artikel Terkait
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK: OTT Suap Mutasi Jabatan, Pendopo Sepi
Ledakan Bom Molotov di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Penyebab Pelaku Diduga Korban Bullying, dan Jumlah Korban
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta, 55 Korban Luka-luka Diduga Bom Rakitan
Gubernur Sulut Diapresiasi Gereja, Usaha Listrik 24 Jam di Talaud Dipercepat