Prabowo Sebut Jokowi Hopeng, Roy Suryo Cs Ditahan Terkait OTT Ijazah Palsu

- Jumat, 07 November 2025 | 15:40 WIB
Prabowo Sebut Jokowi Hopeng, Roy Suryo Cs Ditahan Terkait OTT Ijazah Palsu

Kata "Hopeng" Prabowo untuk Jokowi dan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyebut Joko Widodo (Jokowi) sebagai hopeng atau sahabat dekat. Pernyataan ini disampaikan dalam peresmian pabrik petrokimia PT Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Banten, pada Kamis, 6 November 2025. Prabowo juga menyebut Jokowi sebagai guru politiknya.

Sehari setelahnya, pada Jumat 7 November 2025, Polri menetapkan 8 orang, termasuk Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi terkait isu ijazah palsu. Penetapan tersangka ini terjadi padahal klaim tentang ijazah palsu itu sendiri belum terbukti.

Arti dan Makna Kata "Hopeng" yang Disampaikan Prabowo

Kata "hopeng" yang digunakan Presiden Prabowo menarik untuk dikulik. Menurut penelusuran, istilah "hopeng" berasal dari bahasa Hokkien, hao pengyou, yang secara harfiah berarti "sahabat baik".

Dalam percakapan sehari-hari masyarakat Tionghoa Indonesia, istilah ini mengalami adaptasi pelafalan menjadi "hopeng". Kata ini tidak hanya berarti teman biasa, tetapi melambangkan hubungan pertemanan yang sangat erat, penuh kepercayaan, dan kesetiaan.

Seperti dijelaskan Chandra Halim dalam "Dinamika Etos Kerja Masyarakat Tionghoa Yogyakarta" (2019), hubungan hopeng adalah simbol relasi sosial yang dibangun di atas landasan kesetiaan, kepercayaan, dan tanggung jawab moral yang kuat.

Unggahan di media sosial X oleh akun @__AnakKolong mengomentari hubungan ini dengan menyatakan, "Begitu kode 'hopeng' muncul, mereka tersangka." Cuitan itu juga menyebut bahwa Presiden Prabowo seolah sedang "tes ombak" untuk menguji legitimasi moralnya.

Peristiwa ini menunjukkan dinamika politik yang menarik, di mana pernyataan persahabatan "hopeng" diikuti dengan tindakan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga mencemarkan nama baik sang sahabat.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar