Roy Suryo Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi: "Senyum Saja"
Ahli telematika Roy Suryo memberikan tanggapan santai setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait penelitian ijazah Presiden Jokowi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Roy Suryo Bersikap Santai sebagai Tersangka
"Status tersangka itu masih harus kita hormati. Lalu sikap saya apa? Senyum saja," ujar Roy Suryo saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (7/11). Pernyataan ini disampaikan menanggapi penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dasar Hukum Penelitian Dokumen Publik
Roy Suryo menegaskan bahwa penelitian terhadap ijazah Jokowi merupakan bagian dari analisis dokumen publik yang dilindungi undang-undang. Ia mengklaim tindakannya berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UUD 1945 Pasal 28F, serta Deklarasi Hak Asasi Manusia.
Artikel Terkait
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK: OTT Suap Mutasi Jabatan, Pendopo Sepi
Ledakan Bom Molotov di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Penyebab Pelaku Diduga Korban Bullying, dan Jumlah Korban
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta, 55 Korban Luka-luka Diduga Bom Rakitan
Gubernur Sulut Diapresiasi Gereja, Usaha Listrik 24 Jam di Talaud Dipercepat