Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Senyum Saja

- Jumat, 07 November 2025 | 13:36 WIB
Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Senyum Saja

Roy menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dan tujuh orang lainnya dapat menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di Indonesia. "Ini akan menjadi preseden yang buruk jika seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi," tegasnya.

Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Roy memastikan akan menghormati proses hukum. Ia menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya dan masih menunggu arahan dari tim kuasa hukum. Roy juga mengajak ketujuh tersangka lainnya untuk tetap tegar menghadapi proses hukum ini.

Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi yang dilaporkan pada April 2025. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik), dan Tifa Tifauziah (dokter aktivis).

Buku "Jokowi's White Paper"

Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya dalam klaster kedua telah membukukan temuan dan analisis mengenai ijazah UGM Jokowi dalam buku berjudul "Jokowi's White Paper". Semua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE.


Halaman:

Komentar