Roy menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dan tujuh orang lainnya dapat menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di Indonesia. "Ini akan menjadi preseden yang buruk jika seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi," tegasnya.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Roy memastikan akan menghormati proses hukum. Ia menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya dan masih menunggu arahan dari tim kuasa hukum. Roy juga mengajak ketujuh tersangka lainnya untuk tetap tegar menghadapi proses hukum ini.
Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi yang dilaporkan pada April 2025. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik), dan Tifa Tifauziah (dokter aktivis).
Buku "Jokowi's White Paper"
Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya dalam klaster kedua telah membukukan temuan dan analisis mengenai ijazah UGM Jokowi dalam buku berjudul "Jokowi's White Paper". Semua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE.
Artikel Terkait
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK: OTT Suap Mutasi Jabatan, Pendopo Sepi
Ledakan Bom Molotov di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Penyebab Pelaku Diduga Korban Bullying, dan Jumlah Korban
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta, 55 Korban Luka-luka Diduga Bom Rakitan
Gubernur Sulut Diapresiasi Gereja, Usaha Listrik 24 Jam di Talaud Dipercepat