Pemaparan Mengenai KTP PPNS dan Administrasi
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, memaparkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa Kartu Tanda Pengenal PPNS (KTP PPNS) yang diterbitkan Ditjen AHU merupakan bukti keabsahan dan legalitas kewenangan seorang PPNS.
Farida juga menekankan perlunya kesesuaian data antara PPNS yang tercatat di Kanwil Kemenkum Kalbar dan yang terdaftar di Korwas PPNS Polda Kalbar. Padanan data yang valid akan memperkuat koordinasi dan pengawasan tugas PPNS di Kalbar.
SOP Gelar Perkara dan Langkah Tindak Lanjut
Pada sesi pembinaan, Harjanto selaku Kasi Korwas PPNS memaparkan SOP Gelar Perkara Biasa. SOP ini menjadi pedoman standar untuk pelaksanaan gelar perkara yang terukur, efektif, dan akuntabel.
Sebagai hasil rakoor, disepakati beberapa langkah tindak lanjut strategis:
- Penjadwalan rutin koordinasi melalui forum diskusi, FGD, dan rapat teknis.
- Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang Kekayaan Intelektual.
- Pemutakhiran dan penyelarasan data PPNS antara Kanwil dan Korwas.
- Evaluasi periodik untuk menilai efektivitas koordinasi.
Dampak dan Harapan Ke Depan
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara PPNS dan Korwas PPNS di Kalimantan Barat semakin kuat, terintegrasi, dan adaptif. Hal ini guna mewujudkan penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan sesuai dengan semangat Asta Cita pemerintah.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72: Pesan Politik untuk Pemerintahan Prabowo dan Analisis Ancamannya
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara: 55 Korban Luka-Luka, Kronologi & Evakuasi
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Diduga Terkait Kasus Suap
8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Nama & Kronologi Lengkap