Desentralisasi Ketahanan Pangan: Solusi Mengatasi Kesenjangan Pangan di Indonesia
Ketahanan pangan Indonesia masih menghadapi tantangan besar meski statusnya sebagai negara agraris. Data Global Food Security Index 2022 menempatkan Indonesia di peringkat 63 dari 113 negara, sementara Indeks Ketahanan Pangan (IKP) nasional menunjukkan kesenjangan antarwilayah yang signifikan. Kondisi ini membuktikan bahwa masalah pangan tidak hanya tentang produksi, tetapi juga tata kelola dan pemerataan akses.
Pentingnya Paradigma Baru dalam Ketahanan Pangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan yang cukup, aman, bergizi, merata, dan terjangkau. Implementasinya memerlukan pendekatan beyond sekadar ketersediaan stok beras nasional, menekankan pada kemampuan setiap warga mengakses pangan layak.
Mengapa Desentralisasi Ketahanan Pangan Diperlukan?
Kebijakan pangan Indonesia selama ini cenderung sentralistik, terlihat dari program seperti food estate yang didominasi pemerintah pusat. Padahal, Pasal 12 UU Pangan menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam ketersediaan dan produksi pangan wilayah. Desentralisasi menjadi kunci karena:
- Karakteristik daerah yang berbeda-beda (tanah, iklim, pola konsumsi)
- Kebijakan pangan yang lebih adaptif dan kontekstual
- Pengoptimalan komoditas unggulan lokal
Model Desentralisasi Ketahanan Pangan yang Efektif
Desentralisasi bukan berarti melepas kendali pusat, melainkan pembagian tanggung jawab yang bijak. Pemerintah pusat tetap menetapkan standar nasional, sementara daerah berinovasi sesuai potensi lokal. Beberapa strategi yang dapat diterapkan:
1. Sistem Klasterisasi Berbasis IKP
Pengelompokan daerah berdasarkan Indeks Ketahanan Pangan untuk memfokuskan kebijakan. Daerah tangguh menjadi pusat pembelajaran, sementara daerah rentan mendapat prioritas dukungan.
Artikel Terkait
Zohran Mamdani Buktikan Dukungan Israel Bukan Jaminan Menang Pilkada New York
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 55 Korban, Biaya Pengobatan Ditanggung Pemprov DKI
Ibu Menyusui Neni Nuraeni Terjerat Fidusia: Upaya Restorative Justice & Kronologi Kasus Terbaru
Rizal Fadillah Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Ini Pemerkosaan Hukum