Residivis Pencuri di Pontianak Selatan Ditangkap, Modus Bobol Atap Rugikan Korban Rp 38,9 Juta

- Jumat, 07 November 2025 | 11:48 WIB
Residivis Pencuri di Pontianak Selatan Ditangkap, Modus Bobol Atap Rugikan Korban Rp 38,9 Juta

Residivis Pencuri di Pontianak Selatan Berhasil Ditangkap, Modus Rusak Atap Rumah

Pontianak - Seorang residivis berinisial WS (26) asal Pontianak Selatan kembali ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan merusak atap rumah di Kompleks Permata Permai, Pontianak. Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Ujung Pandang, Blok B. Pelaku berhasil menggasak berbagai barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp 38,9 juta.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, mengungkapkan bahwa penangkapan WS berawal dari keterangan tersangka lain berinisial JI yang sudah lebih dulu ditahan. "Berdasarkan pemeriksaan, tersangka JI mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, WS. Tim Unit Lidik Polsek Pontianak Kota kemudian menerima informasi pada Selasa, 4 November 2025 pukul 21.30 WIB mengenai keberadaan WS di Jalan Hasanuddin Gang Kenari, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat," jelas Denni Gumilar pada Jumat, 7 November 2025.

Dari hasil interogasi, WS mengakui perbuatannya. Barang-barang hasil curian dijual kepada seorang pembeli di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku.

Daftar barang yang berhasil dicuri antara lain 1 set kursi jati, 1 set meja rias jati, 1 set meja makan, 1 unit AC, 1 unit blower, 5 daun pintu, pemanggang, kipas angin, 4 box perlengkapan bayi, dan 1 buah tong oranye. Barang-barang ini diambil pelaku dengan cara merusak bagian atap rumah korban.

Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. WS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Pontianak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pencurian dengan merusak atap rumah.

Komentar