Eko Adi Saputra Divonis 10 Tahun Penjara, Modus Dukun untuk Pencabulan
Pengadilan Negeri Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, telah menjatuhkan vonis berat kepada Eko Adi Saputra bin Sugiatno. Terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dengan modus mengaku sebagai dukun, ia dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 1 bulan.
Isi Putusan Hakim dalam Kasus Pencabulan
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Danang Prabowo Jati pada Kamis (6/11). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Eko Adi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelecehan seksual fisik dengan menyalahgunakan kepercayaan untuk melakukan persetubuhan.
Modus 'Dukun' dan 'Nikah Batin' untuk Melancarkan Aksi
Kasus ini berawal ketika Eko, yang mengaku sebagai 'orang pintar' atau dukun, mendatangi orang tua korban. Ia meyakinkan keluarga bahwa warung mereka sepi akibat gangguan makhluk halus. Eko kemudian menawarkan ritual pengusiran dengan syarat tertentu, di mana anak korban dijadikan perantara ritual dengan alasan 'nikah batin'. Setelah memberikan minuman mantra kepada korban, Eko kemudian menyetubuhinya.
Pertimbangan Hakim dan Vonis yang Lebih Berat dari Tuntutan
Majelis Hakim menegaskan bahwa ritual yang melibatkan persetubuhan bukanlah suatu kebenaran, terlepas dari status terdakwa sebagai dukun. Hakim menilai perbuatan tersebut merupakan penghinaan terhadap kehormatan kesusilaan seseorang. Vonis 10 tahun penjara ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya meminta 3 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Status Terkini Kasus Eko Adi Saputra
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Terdakwa Eko Adi Saputra menyatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Eko mengenai vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Artikel Terkait
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading: Kronologi, Korban, dan Penyebab
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: 7 Luka-luka, Diduak OTK dan Kronologi
Persada 212 Bogor Desak Larangan Ahmadiyah: Dasar Hukum & Dampaknya
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Korban Jiwa, dan Lokasi Kejadian