Gaza (SI Online) – Forum Media Palestina mengutuk keras tindakan YouTube yang menghapus kanal tiga organisasi hak asasi manusia (HAM) Palestina utama. Kanal tersebut menyimpan lebih dari 700 video bukti kejahatan perang Israel terhadap warga sipil Palestina.
Forum Media menilai langkah penghapusan kanal HAM Palestina ini sebagai pelanggaran nyata terhadap kebebasan berekspresi. Tindakan YouTube dinilai membatasi hak rakyat Palestina untuk menyampaikan penderitaan mereka kepada dunia internasional. Forum Media menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keselarasan berbahaya dengan narasi Israel.
Forum Media Palestina mendesak YouTube untuk memulihkan semua kanal dan konten HAM yang dihapus tanpa syarat. Mereka juga menyerukan lembaga internasional untuk melawan upaya pembungkaman suara Palestina di platform digital.
Investigasi oleh The Intercept mengungkap bahwa YouTube telah menghapus ratusan video dokumentasi pelanggaran HAM di Gaza dan Tepi Barat. Penghapusan ini diduga akibat tekanan politik dari Amerika Serikat untuk menyembunyikan bukti kejahatan perang.
Laporan menyebutkan sejak Oktober lalu, YouTube secara sistematis menargetkan konten dan akun Palestina. Setidaknya 700 video telah dihapus, termasuk dokumentasi tentang ibu-ibu yang selamat dari genosida di Gaza, rekaman pembunuhan jurnalis Shireen Abu Akleh, dan pembongkaran rumah warga Palestina.
Penghapusan YouTube juga berdampak pada akun organisasi HAM Palestina terkemuka seperti Al-Haq, Al-Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina. Organisasi-organisasi ini selama ini menjadi sumber utama dokumentasi kejahatan pendudukan Israel.
Juru bicara YouTube mengklaim kebijakan penghapusan dilakukan untuk mematuhi undang-undang sanksi dan perdagangan Amerika Serikat. Namun organisasi HAM Palestina menilai keputusan ini sebagai pelanggaran serius kebebasan berekspresi dan upaya sistematis membungkam suara korban serta menyembunyikan bukti kejahatan perang.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Tolak Damai, Tuntut Keadilan untuk Kucing yang Ditendang hingga Tewas di Blora
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sadis di Boyolali: Utang Judi Online
KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Pandji Selesaikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Polda Metro Jaya