Kasus Fidusia Neni Nuraeni: Ibu Menyusui Ditahan Gara-gara Kredit Mobil Suami

- Jumat, 07 November 2025 | 04:06 WIB
Kasus Fidusia Neni Nuraeni: Ibu Menyusui Ditahan Gara-gara Kredit Mobil Suami

Kasus Fidusia Neni Nuraeni: Ibu Menyusui Terjerat Hukum Gara-gara Kredit Mobil Suami

Kasus dugaan pelanggaran fidusia yang menjerat Neni Nuraeni mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. Neni mengaku mengambil kredit kendaraan bukan atas kemauannya sendiri, melainkan karena tekanan suami, Denny Darmawan.

Keterangan Kuasa Hukum: Neni Hanya Dipinjam Namanya

Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa kliennya hanya menjadi pihak yang dipinjam namanya dalam pengajuan kredit mobil tersebut. Dalam sidang, Neni menyatakan berada dalam tekanan suami saat proses pengajuan kredit.

"Saat itu pengajuan kredit suami Neni ditolak karena terkendala BI Checking, sehingga akhirnya menggunakan nama Neni yang berstatus sebagai karyawan pabrik," jelas Syarif.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa seluruh urusan mobil - mulai dari penggunaan, pembayaran angsuran, hingga penggadaian kendaraan - sepenuhnya dilakukan oleh suami. Neni baru mengetahui mobil digadaikan setelah aparat kepolisian mendatangi rumahnya.

KDRT dan Niat Cerai

Neni mengungkapkan sering mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya. Dalam persidangan, Neni bahkan menyatakan keinginannya untuk bercerai.

Denny mengakui kebenaran pernyataan istrinya di persidangan. "Ya memang apa yang diceritakan istri saya di hadapan majelis hakim itu benar adanya," ujar Denny dengan penyesalan.

Meski berharap dapat mempertahankan keutuhan rumah tangga setelah 17 tahun berumah tangga, Denny mengaku tidak dapat berbuat banyak terhadap keputusan istrinya untuk bercerai.

Dampak Penahanan pada Ibu Menyusui

Neni yang berstatus ibu menyusui sempat ditahan di Lapas Karawang, menyebabkan anaknya yang berusia 11 bulan tidak mendapatkan ASI dan sakit-sakitan. Setelah 8 hari, permohonan pengalihan penahanan dikabulkan dan Neni menjadi tahanan rumah.

Dukungan dari Gubernur Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Rencananya, Neni akan diundang ke rumah pribadi KDM di Lembur Pakuan, Subang untuk memahami duduk perkara masalah ini.

"Nanti saya angkut, saya dampingin, saya selesaikan," tegas Dedi Mulyadi.

Pendapat Pakar Hukum: Kemungkinan Bebas

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai Neni bisa bebas dari kasus fidusia jika terjadi error in persona atau kekeliruan dalam menentukan pihak yang terlibat.

"Harusnya enggak naik itu ke pengadilan. Neni kan seharusnya bukan sebagai pihak, hanya pinjam nama. Ini tekankan, kalau itu memang ada kesesatan, saya kira putusan bebas," jelas Prof. Hibnu.

Kasus fidusia Neni Nuraeni ini menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat tentang konsekuensi hukum menjadi penjamin kredit dan perlindungan terhadap korban KDRT dalam sistem peradilan.

Komentar