Transaksi Judi Online Anjlok 57%, PPATK Catat Turun ke Rp 155 Triliun di 2025
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan penurunan signifikan nilai transaksi judi online pada tahun 2025. Hingga kuartal ketiga, transaksi judi online tercatat sebesar Rp 155 triliun.
Angka ini mengalami penurunan drastis sebesar 57 persen jika dibandingkan dengan realisasi transaksi sepanjang tahun 2024 yang mencapai Rp 359 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11), yang juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid.
Deposit Judi Online Juga Turun Signifikan
Penurunan tidak hanya terjadi pada nilai transaksi, tetapi juga pada jumlah deposit. Ivan menyebutkan bahwa total deposit pemain judi online pada tahun 2024 menyentuh angka Rp 51 triliun. Sementara pada tahun 2025, angka deposit berhasil ditekan hingga lebih dari 45 persen, menjadi Rp 24,9 triliun.
"Ini tentunya berkat kolaborasi kita semua, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ini membuktikan bahwa telah terjadi penurunan akses masyarakat sampai 70 persen terhadap situs-situs judi online," jelas Ivan.
Strategi Pemerintah Memberantas Judi Online
Upaya penurunan ini merupakan hasil dari strategi komprehensif pemerintah. Selain pemblokiran akses ke situs judi online, pemerintah melalui Kominfo juga melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terafiliasi dengan praktik judol.
Ivan menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini sejalan dengan program Asta Cita untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk judi.
Dia juga memperingatkan bahwa tanpa intervensi pemerintah, potensi transaksi judol bisa mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun. Kolaborasi yang kuat berhasil menekan angka tersebut menjadi Rp 155 triliun di kuartal ketiga 2025.
Profil Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
PPATK juga memaparkan data profil pemain judi online. Sebanyak 80 persen pemain judol berasal dari masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Kabarnya baik, jumlah pemain dari kategori berpenghasilan rendah ini telah berkurang 67,92 persen dibandingkan tahun 2024. Secara keseluruhan, total jumlah pemain judi online telah menyusut 68,32 persen.
Kominfo: Ini Kabar Baik, Tapi Perlu Komitmen Berkelanjutan
Menteri Kominfo Meutya Hafid menyambut baik laporan kemajuan ini. Namun, dia menekankan bahwa semua pihak harus memperkuat komitmen untuk memberantas judi online hingga ke akarnya.
"Kami mohon maaf, jika tentu belum bisa semaksimal mungkin, namun ini kami sampaikan sebagai progress report kepada masyarakat," pungkas Meutya.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Bantah Kekhawatiran Dominasi Jenderal di Komisi Reformasi Polri
KPK Analisis Keterangan Saksi yang Terseretkan Nama Ida Fauziyah dalam Kasus Suap Sertifikasi K3
Kejati Sulsel Peringatkan Maraknya Penipuan WA Catut Nama Kajati dengan Modus AI
Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie: Pertemanan Panjang dari Diskusi Hukum hingga Tumpangan ke Hotel Indonesia