Kejati Sulsel Peringatkan Maraknya Penipuan WA Catut Nama Kajati dengan Modus AI

- Minggu, 08 Februari 2026 | 14:00 WIB
Kejati Sulsel Peringatkan Maraknya Penipuan WA Catut Nama Kajati dengan Modus AI

MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi memperingatkan publik tentang maraknya aksi penipuan yang mencatut nama Kajati setempat, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, melalui pesan WhatsApp. Modus baru ini diduga kuat memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meniru identitas pejabat dan mengelabui calon korban. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi tidak pernah dilakukan melalui nomor pribadi dan mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi pesan mencurigakan serta segera melapor.

Modus Penipuan Menggunakan Teknologi AI

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi Kejaksaan RI, pelaku penipuan kini diduga menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) sebagai alat untuk meyakinkan korbannya. Teknologi ini memungkinkan penipu meniru identitas pejabat dengan lebih meyakinkan, menambah tantangan bagi masyarakat dalam membedakan komunikasi yang sah dari yang palsu. Maraknya kasus ini memicu kekhawatiran serius di tengah pesatnya perkembangan alat digital yang bisa disalahgunakan.

Imbauan Resmi dari Kejati Sulsel

Merespons situasi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, secara khusus menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, dan pihak swasta untuk meningkatkan kewaspadaan. Pesan penipuan yang beredar dinilai semakin sulit dikenali, sehingga diperlukan sikap skeptis dan hati-hati.

“Kami menyampaikan kepada seluruh pihak agar tidak menanggapi, tidak membalas, dan tidak melakukan komunikasi apa pun apabila dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Sulsel, khususnya yang mengatasnamakan Bapak Kajati,” tuturnya dalam keterangan pers di Makassar, Minggu (8/2/2026).

Mekanisme Komunikasi yang Jelas dan Resmi

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar