Korban dan pelaku telah menyepakati harga Rp 2 juta per lagu. Total pesanan mencapai 60 lagu dengan nilai transaksi Rp 120 juta yang telah dibayarkan korban kepada Luciano pada Oktober 2024.
Pengungkapan Kasus dan Status Buron Pelaku
Penipuan terungkap ketika korban meminta Luciano memainkan lagu tersebut dalam sebuah acara. Ternyata, penampilan musik yang dimainkan tidak sesuai dengan lagu yang disetorkan sebelumnya. "Aransemennya amburadul dan berbeda dengan yang pernah diberikan ke korban. Akhirnya ketahuan bahwa lagu dibuat menggunakan AI," ungkap Sena.
Setelah merasa tertipu, korban melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Saat ini Luciano telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat yang mengetahui keberadaannya diminta melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi 0811271845 serta melalui aplikasi LIBAS/110.
Artikel Terkait
Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu: Kontrak 1 Tahun & Protes Aliansi R2 R3
Polri Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Klub Malam PIK, 3 Tersangka Ditangkap
BLTS Kota Mataram: 2.698 KK Dicoret, Ini Kriteria Penerima yang Sah
Paus Leo XIV dan Presiden Mahmoud Abbas Bahas Solusi 2 Negara untuk Krisis Gaza