Luciano Buron! Modus Baru Penipuan Lagu AI Rugikan Korban Rp 120 Juta, Diancam 4 Tahun Bui

- Kamis, 06 November 2025 | 23:42 WIB
Luciano Buron! Modus Baru Penipuan Lagu AI Rugikan Korban Rp 120 Juta, Diancam 4 Tahun Bui

Kasus Penipuan Lagu AI: Pelaku Luciano Dijerat Pasal 378 KUHP dan Masih Buron

Fasal Hasan alias Luciano (50), pelaku penipuan modus pembuatan lagu menggunakan AI (Artificial Intelligence), terancam hukuman pidana 4 tahun penjara. Saat ini, Luciano masih dalam status buron.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa Luciano dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancamannya pidana 4 tahun penjara," tegas Andika pada Kamis (6/11).

Modus Penipuan Pembuatan Lagu dengan AI

Kasus ini bermula ketika korban, yang juga berprofesi di dunia seni musik, memesan jasa pembuatan lagu kepada Luciano. "Kedua pihak saling mengenal dan sama-sama berkecimpung di dunia musik. Korban meminta dibuatkan lagu dengan alat kesenian manual, namun ternyata pelaku menipu dengan membuat lagu menggunakan AI," jelas Sena.


Halaman:

Komentar