Kasus Penipuan Lagu AI: Pelaku Luciano Dijerat Pasal 378 KUHP dan Masih Buron
Fasal Hasan alias Luciano (50), pelaku penipuan modus pembuatan lagu menggunakan AI (Artificial Intelligence), terancam hukuman pidana 4 tahun penjara. Saat ini, Luciano masih dalam status buron.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa Luciano dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancamannya pidana 4 tahun penjara," tegas Andika pada Kamis (6/11).
Modus Penipuan Pembuatan Lagu dengan AI
Kasus ini bermula ketika korban, yang juga berprofesi di dunia seni musik, memesan jasa pembuatan lagu kepada Luciano. "Kedua pihak saling mengenal dan sama-sama berkecimpung di dunia musik. Korban meminta dibuatkan lagu dengan alat kesenian manual, namun ternyata pelaku menipu dengan membuat lagu menggunakan AI," jelas Sena.
Artikel Terkait
Persiapan SDM Aparatur IKN 2028: Retret Ketangguhan Mental untuk Ibu Kota Politik
Serangan Udara Israel Tewaskan 1 Orang dan Lukai 8 di Lebanon Selatan, Hizbullah Jadi Sasaran
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 44,5 Kg dan 24.000 Ekstasi Jaringan Fredy Pratama
Transaksi Judi Online Anjlok 57% ke Rp 155 Triliun di 2025, PPATK Beberkan Penyebabnya