Kasus Penipuan Lagu AI: Pelaku Luciano Dijerat Pasal 378 KUHP dan Masih Buron
Fasal Hasan alias Luciano (50), pelaku penipuan modus pembuatan lagu menggunakan AI (Artificial Intelligence), terancam hukuman pidana 4 tahun penjara. Saat ini, Luciano masih dalam status buron.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa Luciano dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancamannya pidana 4 tahun penjara," tegas Andika pada Kamis (6/11).
Modus Penipuan Pembuatan Lagu dengan AI
Kasus ini bermula ketika korban, yang juga berprofesi di dunia seni musik, memesan jasa pembuatan lagu kepada Luciano. "Kedua pihak saling mengenal dan sama-sama berkecimpung di dunia musik. Korban meminta dibuatkan lagu dengan alat kesenian manual, namun ternyata pelaku menipu dengan membuat lagu menggunakan AI," jelas Sena.
Korban dan pelaku telah menyepakati harga Rp 2 juta per lagu. Total pesanan mencapai 60 lagu dengan nilai transaksi Rp 120 juta yang telah dibayarkan korban kepada Luciano pada Oktober 2024.
Pengungkapan Kasus dan Status Buron Pelaku
Penipuan terungkap ketika korban meminta Luciano memainkan lagu tersebut dalam sebuah acara. Ternyata, penampilan musik yang dimainkan tidak sesuai dengan lagu yang disetorkan sebelumnya. "Aransemennya amburadul dan berbeda dengan yang pernah diberikan ke korban. Akhirnya ketahuan bahwa lagu dibuat menggunakan AI," ungkap Sena.
Setelah merasa tertipu, korban melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Saat ini Luciano telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat yang mengetahui keberadaannya diminta melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi 0811271845 serta melalui aplikasi LIBAS/110.
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS, Kuasa Hukum dan Polisi Adu Bukti
Monumen Cinta Habibie-Ainun Jadi Ikon dan Ruang Publik di Parepare
Langkosek, Camilan Tradisional Makassar, Bertahan di Tengah Gempuran Kudapan Modern
Prabowo Perintahkan Percepatan Teknologi Olah Sampah Skala Mikro