Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati
MEDAN, MURIANETWORK.COM - Dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 10,9 kilogram akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
Hakim Ketua Sulhanuddin menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan penjara selama 18 tahun," saat membacakan amar putusan di PN Medan, Kamis.
Kedua terdakwa dalam kasus narkoba berat ini adalah Imran (27) asal Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dan Tarmizi alias Midi (51) warga Kota Tangerang, Banten. Majelis hakim menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum mereka dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Ketentuan tambahannya, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Pidana Mati
Vonis 18 tahun penjara ini ternyata jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan. Sebelumnya, JPU Sofyan Agung Maulana menuntut kedua kurir narkoba ini dengan hukuman pidana mati.
Artikel Terkait
Trotoar Benhil Dibersihkan, Tapi Pejalan Kaki Masih Terhimpit
Penggerak Masjid Jogokariyan, Ustaz Muhammad Jazir ASP, Tutup Usia
Guru Besar UGM Sebut Rezim Zolim dan Abai Sains
Gempa dan Banjir Bandang Tiga Provinsi: Mengapa Bukan Bencana Nasional?