Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati
MEDAN, MURIANETWORK.COM - Dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 10,9 kilogram akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
Hakim Ketua Sulhanuddin menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan penjara selama 18 tahun," saat membacakan amar putusan di PN Medan, Kamis.
Kedua terdakwa dalam kasus narkoba berat ini adalah Imran (27) asal Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dan Tarmizi alias Midi (51) warga Kota Tangerang, Banten. Majelis hakim menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum mereka dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Ketentuan tambahannya, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Pidana Mati
Vonis 18 tahun penjara ini ternyata jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan. Sebelumnya, JPU Sofyan Agung Maulana menuntut kedua kurir narkoba ini dengan hukuman pidana mati.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, yaitu sikap sopan keduanya selama persidangan dan pengakuan mereka atas perbuatan yang dilakukan.
Modus Penyimpanan Sabu dalam Tangki Bahan Bakar
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus pengiriman narkoba ini bermula ketika terdakwa Imran diajak oleh Tarmizi untuk membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta pada Februari 2025 menggunakan mobil.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendapat informasi dari masyarakat kemudian membuntuti kendaraan tersebut. Penyergapan akhirnya dilakukan di rest area KM 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 11 bungkus sabu-sabu dengan total berat 10.964 gram atau setara 10,9 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan dengan modus khusus, yaitu ditempatkan dalam tangki bahan bakar mobil yang mereka kendarai.
Menurut JPU, sabu-sabu dalam jumlah besar itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta atas perintah Ridhwan, yang hingga saat ini masih dalam status buron.
Pasca pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali Usai Kalahkan Jepang
DPR Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Pengganti BP LPS
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba