Kasus Neni Nuraeni: Anggota DPR Dorong Restorative Justice dan Kritik Error in Persona
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, memberikan tanggapan mendalam mengenai kasus hukum yang menimpa Neni Nuraeni, seorang ibu rumah tangga asal Karawang. Neni terjerat kasus fidusia setelah data pribadinya diduga digunakan oleh suaminya untuk mengajukan kredit mobil ke perusahaan leasing yang kemudian mengalami gagal bayar.
Desakan untuk Hakim Gunakan Hati Nurani dalam Kasus Neni
Rudianto Lallo secara tegas mendorong agar hakim yang menangani perkara ini menggunakan pertimbangan hati nurani. Ia menegaskan bahwa Neni bukanlah subjek kejahatan yang sesungguhnya dalam kasus fidusia ini. Menurut analisisnya, terjadi "error in persona" atau kesalahan dalam menetapkan tersangka dan terdakwa.
"Harusnya yang terlibat adalah suami sendiri, berdasarkan keterangan dari istri. Terlebih istrinya hanyalah seorang ibu rumah tangga," jelas Rudianto saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11).
Artikel Terkait
994 Personel Polda Lampung Siaga Antisipasi 114 Titik Rawan Bencana Saat Musim Hujan
Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Hukuman Mati
Razia THM Black Owl Medan: Satu Pengunjung Perempuan Positif Narkoba
Suami Hilang Usai Lamar Jadi ABK Kapal Cumi di Muara Angke, Diduga Modus Penipuan Lowongan Kerja