Setelah aksi pembacokan tersebut, pelaku W tidak melarikan diri. Ia justru menyerahkan diri ke kantor polisi setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, polisi mengungkapkan motif kuat di balik pembunuhan ini adalah kecemburuan. W disebutkan pernah menemukan percakapan mesra antara istrinya dengan korban R pada tahun 2024. Temuan chat mesra inilah yang diduga memicu niat pelaku untuk melakukan pembunuhan.
Akibat perbuatannya, W resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Elkan Baggott dan Timnas Indonesia Siap Tampil Beda di Era Baru John Herdman
PSM Makassar Gelar Latihan Perdana Usai Libur, Lima Pemain dan Pelatih Trucha Absen
Brigjen TNI (Mar) Briand Iwan Prang Diangkat sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan