Setelah aksi pembacokan tersebut, pelaku W tidak melarikan diri. Ia justru menyerahkan diri ke kantor polisi setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, polisi mengungkapkan motif kuat di balik pembunuhan ini adalah kecemburuan. W disebutkan pernah menemukan percakapan mesra antara istrinya dengan korban R pada tahun 2024. Temuan chat mesra inilah yang diduga memicu niat pelaku untuk melakukan pembunuhan.
Akibat perbuatannya, W resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Update Layanan KI Kalbar 2025: 2.146 Permohonan & Konsultasi Gratis
Vincent Kwipalo Laporkan PT MNM ke Mabes Polri: Kronologi Konflik Lahan Adat di Merauke
Puan Maharani Kaget, Pertanyaan Parlemen Remaja Lebih Berat dari Anggota DPR
Gus Nur Kritik Pencopotan Purbaya oleh Prabowo: Sinyal Pemerintah Tak Butuh Pejabat Tegas?