Proses Pemulihan Korban Bullying
FAR saat ini telah berada dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Surabaya untuk proses pemulihan trauma. Syaiful Bachri menyatakan keprihatinannya atas repeated-nya kasus bullying di institusi pendidikan.
Proses Hukum dan Pendampingan Pelaku
Kasus ini telah ditangani oleh Polres Lamongan. Meskipun proses hukum tetap berjalan, Komnas PA juga merekomendasikan pendampingan untuk para pelaku yang notabene masih berusia sebaya dengan korban.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pencegahan bullying di pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, serta penanganan komprehensif baik untuk korban maupun pelaku kekerasan.
Artikel Terkait
Hakim Khamozaro Waruwu: Profil Lengkap dan Kronologi Kebakaran Rumah yang Diduga Terkait Kasus Korupsi Rp 231 M
Pondok Pesantren di Lombok: Solusi Bijak Hadapi Lonjakan Jumlah Lembaga
Hoaks Penculikan Siswi SMPN 30 Palembang Terungkap, Polrestabes Ungkap Fakta
Anak-Anak Palestina Kembali Bersekolah di Gaza: Fakta & Dampak Gencatan Senjata