MURIANETWORK.COM - Warga Kota Bandung yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Kamis, 19 Februari 2026. Dua unit mobil pelayanan akan beroperasi di lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, menawarkan kemudahan perpanjangan SIM A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Lokasi dan Jadwal Operasional
Berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram @simrestabesbdg1, layanan hari ini akan hadir di dua titik keramaian. Lokasi pertama berada di area The Kings Shopping Centre di Jalan Kepatihan. Sementara itu, mobil kedua dapat ditemui di Pasar Modern Batununggal, tepatnya di Jalan Batununggal Blok RG3. Kehadiran unit pelayanan di pusat perbelanjaan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Ketentuan dan Biaya Perpanjangan
Layanan SIM Keliling ini khusus menangani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C untuk seluruh Indonesia, dengan catatan SIM tersebut belum melewati masa berlakunya. Jika SIM sudah kedaluwarsa, proses yang berlaku adalah penerbitan SIM baru dan harus dilakukan di kantor Satpas atau Polres terdekat.
Mengenai biaya, tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Artikel Terkait
Kemendiktisaintek Perkuat Career Center Kampus untuk Rebut Peluang Kerja Luar Negeri
KPK Dalami Penggunaan Rekening Nominee dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
KPK Bekali 45 Finalis Puteri Indonesia 2026 Jadi Duta Anti-Korupsi
Menko PMK Peringatkan Peningkatan Jumlah Penduduk Rentan Miskin di Tengah Krisis Global