MURIANETWORK.COM - Warga Kota Bandung yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Kamis, 19 Februari 2026. Dua unit mobil pelayanan akan beroperasi di lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, menawarkan kemudahan perpanjangan SIM A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Lokasi dan Jadwal Operasional
Berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram @simrestabesbdg1, layanan hari ini akan hadir di dua titik keramaian. Lokasi pertama berada di area The Kings Shopping Centre di Jalan Kepatihan. Sementara itu, mobil kedua dapat ditemui di Pasar Modern Batununggal, tepatnya di Jalan Batununggal Blok RG3. Kehadiran unit pelayanan di pusat perbelanjaan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Ketentuan dan Biaya Perpanjangan
Layanan SIM Keliling ini khusus menangani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C untuk seluruh Indonesia, dengan catatan SIM tersebut belum melewati masa berlakunya. Jika SIM sudah kedaluwarsa, proses yang berlaku adalah penerbitan SIM baru dan harus dilakukan di kantor Satpas atau Polres terdekat.
Mengenai biaya, tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, calon pelanggan disarankan menyiapkan berkas persyaratan sebelum datang ke lokasi. Syarat utama adalah membawa SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP beserta fotokopinya.
Selain dokumen administrasi, terdapat pula persyaratan kesehatan. "Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan)," jelas informasi resmi tersebut. Persyaratan ini dilengkapi dengan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terpilih.
Prosedur ini juga berlaku inklusif bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, yang telah memenuhi syarat kesehatan dan memiliki surat keterangan dari dokter.
Pentingnya Mematuhi Prosedur
Layanan ini merupakan upaya kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Setiap pengemudi di jalan raya diwajibkan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya. Ketentuan pidana bagi pelanggar, seperti yang tercantum dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan ini.
Dengan menyiapkan semua berkas sesuai ketentuan dan datang sebelum jam operasional berakhir, warga dapat menyelesaikan urusan perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan efisien melalui layanan keliling ini.
Artikel Terkait
Pemprov Jateng Kaji Diskon PKB 5% hingga Akhir 2026
Kemacetan Pagi Landa Interchange Cawang, Berimbas ke Tol Dalam Kota
DPR dan Pemprov Sumbar Uji Coba Rencana Kereta Komuter Padang
Prabowo Tegaskan Stabilitas Politik dan Pemberantasan Korupsi Kunci Tarik Investasi di Washington