Kasus Repan Baduy: Korban Begal Ditolak RS Gara-gara Tak Punya KTP

- Kamis, 06 November 2025 | 10:48 WIB
Kasus Repan Baduy: Korban Begal Ditolak RS Gara-gara Tak Punya KTP

Kasus Repan Baduy: Perlindungan Kesehatan untuk Masyarakat Adat Tanpa KTP

Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, menyoroti kasus pemuda Baduy Dalam, Repan, yang menjadi korban begal usai berjualan madu di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian ini merampas uang hasil penjualan madu sebesar Rp 3 juta dan 10 botol madu miliknya.

Lebih memprihatinkan, Repan sempat ditolak saat mencari pertolongan medis di rumah sakit karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Layanan Kesehatan Darurat Tidak Boleh Ditolak

Nurhadi menegaskan bahwa kasus Repan menjadi preseden buruk bagi sistem kesehatan nasional. Menurutnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan administratif seperti ketiadaan KTP.

"Setiap orang berhak atas akses pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat. Fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien karena persoalan administrasi," tegas politikus NasDem ini.

Masyarakat Adat Butuh Perlindungan Administratif

Komunitas Baduy Dalam secara historis memiliki pola kehidupan berbeda, termasuk dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Hal ini menjadi hambatan serius ketika mereka menghadapi keadaan darurat.

"Pemerintah perlu memastikan masyarakat adat mendapat kemudahan memperoleh dokumen dasar dan pengakuan administratif agar hak-hak dasar mereka terlindungi," ujar Nurhadi.

Koordinasi Antar Instansi Diperlukan

Nurhadi menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta dinas kesehatan dan sosial daerah.

"Untuk kasus seperti ini harus ada protokol jelas: rumah sakit berikan pertolongan pertama, administrasi bisa dilengkapi kemudian," jelasnya.

Regulasi Jangka Panjang untuk Kesehatan Inklusif

Komisi IX akan mendorong regulasi yang menjamin akses layanan kesehatan tanpa terkecuali, termasuk bagi masyarakat tanpa dokumen formal dalam kondisi darurat.

"Kami akan dorong program percepatan penerbitan KTP atau dokumen alternatif bagi komunitas adat yang belum tercatat secara formal," pungkas Nurhadi.

Kasus Repan harus menjadi momentum evaluasi sistem kesehatan nasional agar lebih inklusif dan menghormati hak asasi manusia tanpa diskriminasi administratif.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar