"Pemerintah perlu memastikan masyarakat adat mendapat kemudahan memperoleh dokumen dasar dan pengakuan administratif agar hak-hak dasar mereka terlindungi," ujar Nurhadi.
Koordinasi Antar Instansi Diperlukan
Nurhadi menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta dinas kesehatan dan sosial daerah.
"Untuk kasus seperti ini harus ada protokol jelas: rumah sakit berikan pertolongan pertama, administrasi bisa dilengkapi kemudian," jelasnya.
Regulasi Jangka Panjang untuk Kesehatan Inklusif
Komisi IX akan mendorong regulasi yang menjamin akses layanan kesehatan tanpa terkecuali, termasuk bagi masyarakat tanpa dokumen formal dalam kondisi darurat.
"Kami akan dorong program percepatan penerbitan KTP atau dokumen alternatif bagi komunitas adat yang belum tercatat secara formal," pungkas Nurhadi.
Kasus Repan harus menjadi momentum evaluasi sistem kesehatan nasional agar lebih inklusif dan menghormati hak asasi manusia tanpa diskriminasi administratif.
Artikel Terkait
Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026
Amran Serukan Kolaborasi Saudagar Hadapi Ancaman Krisis Pangan Global
Puncak Arus Balik Lebaran, Penumpang Bandara Tembus 583 Ribu Orang
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Berpotensi Banjir dan Longsor di Sulsel Tiga Hari ke Depan