Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Jembatan
Gubernur Riau Abdul Wahid secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi berupa pemerasan. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin, 3 November 2025.
Selain Abdul Wahid, dua orang lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Modus Pemerasan dan "Jatah Preman" 5%
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Investigasi menemukan adanya pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru pada Mei 2025 yang membahas pemberian sejumlah uang kepada Abdul Wahid.
Pemicunya adalah persetujuan penambahan anggaran tahun 2025 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan. Anggaran yang semula Rp 71,6 miliar membengkak menjadi Rp 177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 106 miliar.
Dari tambahan anggaran sebesar itu, Abdul Wahid disebut meminta fee atau "jatah preman" sebesar 5 persen, setelah sebelumnya disepakati 2,5 persen. Nilai 5 persen ini setara dengan Rp 7 miliar. Bagi kepala UPT yang tidak menyanggupi, diancam akan dimutasi.
Artikel Terkait
130 Siswa Nigeria Akhirnya Pulang Setelah Sebulan Jadi Sandera
Harus Suci Dulu Baru Boleh Kritik Korupsi? Ulama Salaf Bilang Itu Tipu Daya Iblis
Keadilan atau Keimanan? Ustadz Hafidin Ingatkan Fondasi Negara yang Hakiki
22 Desember: Dari Kongres Perempuan hingga Tsunami, Sejarah yang Terukir dalam Duka dan Harapan