Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Jembatan
Gubernur Riau Abdul Wahid secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi berupa pemerasan. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin, 3 November 2025.
Selain Abdul Wahid, dua orang lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Modus Pemerasan dan "Jatah Preman" 5%
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Investigasi menemukan adanya pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru pada Mei 2025 yang membahas pemberian sejumlah uang kepada Abdul Wahid.
Pemicunya adalah persetujuan penambahan anggaran tahun 2025 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan. Anggaran yang semula Rp 71,6 miliar membengkak menjadi Rp 177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 106 miliar.
Dari tambahan anggaran sebesar itu, Abdul Wahid disebut meminta fee atau "jatah preman" sebesar 5 persen, setelah sebelumnya disepakati 2,5 persen. Nilai 5 persen ini setara dengan Rp 7 miliar. Bagi kepala UPT yang tidak menyanggupi, diancam akan dimutasi.
Alur Penyerahan Uang dan Kronologi OTT KPK
KPK menyebut praktik penyerahan uang "jatah preman" telah berjalan tiga kali sebelum OTT, dengan total nilai Rp 4,05 miliar sejak Juni 2025.
- Juni 2025: Rp 1 miliar diserahkan kepada Gubernur via Dani M. Nursalam, dan Rp 600 juta untuk kerabat Kepala Dinas.
- Agustus 2025: Rp 1,2 miliar dikumpulkan dan didistribusikan untuk berbagai keperluan.
- November 2025: Rp 1,25 miliar, dimana Rp 800 juta diduga diterima langsung oleh Gubernur.
Pada OTT 3 November 2025, KPK mengamankan sejumlah pihak termasuk Kepala Dinas dan lima Kepala UPT, serta barang bukti uang tunai Rp 800 juta. Abdul Wahid yang diduga bersembunyi akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kafe di Riau.
Penggeledahan di rumah Wahid di Jakarta Selatan berhasil menemukan uang asing senilai 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS yang setara dengan Rp 800 juta. Dengan demikian, total uang yang diamankan dalam operasi ini mencapai Rp 1,6 miliar.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka, yaitu Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam, disangkakan melanggar Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka ditahan untuk tahap awal selama 20 hari sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC, sementara Arief Setiawan dan Dani ditahan di Rutan Merah Putih KPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali Usai Kalahkan Jepang
DPR Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Pengganti BP LPS
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba