Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Gubernur Keempat Terjerat Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan ini menjadikan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau keempat yang tersandung kasus korupsi, sebuah fakta yang disampaikan KPK sebagai bentuk keprihatinan mendalam.
Operasi Tangkap Tangan KPK di Riau
Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 3 November 2025. OTT ini mengungkap dugaan kuat pemerasan yang terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Sejarah Kelam Gubernur Riau dan Kasus Korupsi
Dengan ditetapkannya Abdul Wahid sebagai tersangka, ia kini menyusul tiga pendahulunya yang juga pernah berurusan dengan KPK:
- Saleh Djasit (Gubernur 1998-2003): Terjerat kasus korupsi mobil pemadam kebakaran.
- Rusli Zainal (Gubernur 2003-2013): Menjadi tersangka dalam kasus korupsi PON XVIII, suap DPRD Riau, dan penerbitan izin usaha kehutanan.
- Annas Maamun (Gubernur 2014-2016): Ditangkap OTT KPK terkait penerimaan uang untuk izin alih fungsi hutan.
Modus 'Jatah Preman' dalam OTT Abdul Wahid
KPK mengungkap modus operandi dalam kasus Abdul Wahid yang dikenal dengan istilah 'jatah preman'. Melalui orang kepercayaannya, Gubernur Riau ini diduga meminta fee sebesar 5% dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau tahun 2025.
Anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI yang semula Rp 71,6 miliar meningkat menjadi Rp 177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 106 miliar. Dari kenaikan anggaran inilah fee 5% atau setara Rp 7 miliar diminta.
Artikel Terkait
KPAI Beberkan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Polisi di Magelang, DPR Desak Diungkap Tuntas
Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Pencapaian SDGs, Ungkap FIF 2025
Strategi Prabowo Atasi Kemiskinan dengan Pendidikan Vokasi & Sekolah Terintegrasi
Prabowo Subianto Perkuat Stabilitas Politik & Ekonomi Indonesia dengan Pimpinan DPR