Aspek lain yang disoroti adalah durasi proses persidangan. Lucius mengkritik bahwa putusan terhadap lima legislator nonaktif tersebut dibuat setelah sidang yang hanya dilaksanakan sekali untuk pemeriksaan saksi.
"Hanya sehari rapat untuk menghadirkan saksi-saksi. Setelahnya langsung rapat pembacaan keputusan," kritiknya.
Inilah Hasil Putusan MKD Terhadap Lima Legislator Nonaktif
Sebagaimana diketahui, MKD telah mengeluarkan putusan terkait kasus pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota legislatif nonaktif. Dari kelimanya, tiga dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif dengan masa yang berbeda-beda.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun. Kelima anggota yang diputuskan adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, serta Ahmad Sahroni.
Berdasarkan putusan MKD, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar etik. Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Artikel Terkait
Gus Aam Serukan PBNU Teguh Hadapi Tekanan, Tolak Musyawarah Kubro
Kuota Angkutan Motor Gratis KAI Masih Longgar, Baru 41% yang Terisi
Kalbar Siapkan Diri Jadi Tuan Rumah Pelatihan Kepemimpinan Nasional
Jambu dari Geunting: Kisah Ketangguhan di Balik Senyum Pak Razali