Kritik Formappi: Putusan MKD Dinilai Abaikan Penegakan Etik Legislator

- Rabu, 05 November 2025 | 21:50 WIB
Kritik Formappi: Putusan MKD Dinilai Abaikan Penegakan Etik Legislator

Aspek lain yang disoroti adalah durasi proses persidangan. Lucius mengkritik bahwa putusan terhadap lima legislator nonaktif tersebut dibuat setelah sidang yang hanya dilaksanakan sekali untuk pemeriksaan saksi.

"Hanya sehari rapat untuk menghadirkan saksi-saksi. Setelahnya langsung rapat pembacaan keputusan," kritiknya.

Inilah Hasil Putusan MKD Terhadap Lima Legislator Nonaktif

Sebagaimana diketahui, MKD telah mengeluarkan putusan terkait kasus pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota legislatif nonaktif. Dari kelimanya, tiga dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif dengan masa yang berbeda-beda.

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun. Kelima anggota yang diputuskan adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, serta Ahmad Sahroni.

Berdasarkan putusan MKD, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar etik. Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti bersalah.


Halaman:

Komentar