Aspek lain yang disoroti adalah durasi proses persidangan. Lucius mengkritik bahwa putusan terhadap lima legislator nonaktif tersebut dibuat setelah sidang yang hanya dilaksanakan sekali untuk pemeriksaan saksi.
"Hanya sehari rapat untuk menghadirkan saksi-saksi. Setelahnya langsung rapat pembacaan keputusan," kritiknya.
Inilah Hasil Putusan MKD Terhadap Lima Legislator Nonaktif
Sebagaimana diketahui, MKD telah mengeluarkan putusan terkait kasus pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota legislatif nonaktif. Dari kelimanya, tiga dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif dengan masa yang berbeda-beda.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun. Kelima anggota yang diputuskan adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, serta Ahmad Sahroni.
Berdasarkan putusan MKD, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar etik. Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Artikel Terkait
DPR Desak Pengawasan Eksternal Polri, Ini Langkah Konkret Pasca 2 Kasus Kekerasan Seksual Oknum Polisi
AS Hancurkan Kapal Narkoba di Pasifik, 2 Tewas dalam Operasi Militer
KPAI Beberkan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Polisi di Magelang, DPR Desak Diungkap Tuntas
Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Pencapaian SDGs, Ungkap FIF 2025