Kritik Formappi Terhadap Putusan MKD: Proses Cepat Dinilai Abaikan Penegakan Etika
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyampaikan kritik pedas terhadap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjatuhkan sanksi kepada lima anggota legislatif nonaktif. Lucius menegaskan bahwa keputusan MKD dinilai tidak mencerminkan upaya untuk menegakkan kehormatan DPR.
"Jelas bahwa keputusan MKD ini dan semua prosesnya memang untuk mengamankan nasib teman sendiri, bukan untuk menegakkan kehormatan DPR," ujar Lucius dalam pernyataannya kepada media pada Rabu (5/11).
Proses Pemeriksaan Dinilai Terlalu Cepat dan Tidak Mendalam
Lucius mempertanyakan langkah MKD yang dianggap terburu-buru dalam memutuskan kasus pelanggaran etik terhadap kelima legislator tersebut. Menurutnya, seharusnya dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dan fokus pada substansi persoalan etika.
Ia lebih lanjut mengungkapkan bahwa dalam sidang pemeriksaan, kode etik tidak menjadi rujukan utama dalam proses bertanya. "Jadi perbuatan atau aksi kelima anggota itu harusnya dikomparasikan dengan kode etik, bukan dengan apakah ada pihak yang dirugikan atau tidak," tegas Lucius.
Sidang Hanya Sekali, Langsung ke Putusan
Aspek lain yang disoroti adalah durasi proses persidangan. Lucius mengkritik bahwa putusan terhadap lima legislator nonaktif tersebut dibuat setelah sidang yang hanya dilaksanakan sekali untuk pemeriksaan saksi.
"Hanya sehari rapat untuk menghadirkan saksi-saksi. Setelahnya langsung rapat pembacaan keputusan," kritiknya.
Inilah Hasil Putusan MKD Terhadap Lima Legislator Nonaktif
Sebagaimana diketahui, MKD telah mengeluarkan putusan terkait kasus pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota legislatif nonaktif. Dari kelimanya, tiga dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif dengan masa yang berbeda-beda.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun. Kelima anggota yang diputuskan adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, serta Ahmad Sahroni.
Berdasarkan putusan MKD, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar etik. Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Cerah Berawan, Waspada Hujan Ringan Dini Hari
Bocah Bermain Korek Api Picu Kebakaran Rumah Kayu di Makassar
Ketua Komisi III DPR Dukung Penetapan Tersangka Mantan Kapolres Bima Kasus Narkoba
Imlek di Indonesia: Dari Pembatasan Orde Baru ke Pengakuan sebagai Hari Libur Nasional