Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga menyadari perubahan kondisi fisik korban. Berdasarkan laporan polisi, korban sempat menolak, namun terus dibujuk oleh pelaku dengan mengatasnamakan ritual pengusiran ular gaib.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya di daerah yang masih kuat memegang kepercayaan terhadap pengobatan gaib tanpa dasar medis dan pengawasan yang jelas.
Kapolsek menegaskan, "Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim supranatural." Ia menambahkan, "Segera laporkan apabila menemukan praktik serupa."
Untuk perbuatannya, pelaku SB dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 atau 82 tentang kekerasan seksual terhadap anak.
Artikel Terkait
Strategi Prabowo Atasi Kemiskinan dengan Pendidikan Vokasi & Sekolah Terintegrasi
Prabowo Subianto Perkuat Stabilitas Politik & Ekonomi Indonesia dengan Pimpinan DPR
5 Penerima SATU Indonesia Awards 2025 dari Astra: Kisah Inspiratif Pemuda Indonesia
Cara Bayar Fidyah dengan Uang di Dompet Dhuafa 2025: Panduan Lengkap