Deklarasi Geng Bandung: Ratusan Aktivis Lintas Generasi Sampaikan Tuntutan Kritis
Ratusan aktivis dari berbagai generasi dan sektor masyarakat sipil mendeklarasikan pembentukan Geng Bandung dalam pertemuan yang digelar di kawasan Terusan Pasteur, Bandung, pada Selasa 4 November 2025. Pertemuan ini menjadi wadah bagi perwakilan kelompok untuk menyampaikan sikap kritis mereka secara gamblang. Meski menyampaikan kritik tajam, mayoritas perwakilan masih memberikan kepercayaan kepada pemerintahan Prabowo Subianto. Poin kritis utama yang mengemuka adalah tuntutan keseriusan pemerintah dalam menghentikan praktik perampokan kekayaan negara dan pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan Joko Widodo dan keluarganya.
Solidaritas untuk Delpredo dan Kebebasan Berekspresi
Kehadiran Delfero, saudara kandung dari Delpredo yang ditahan pasca-kerusuhan akhir Agustus, turut menyita perhatian. Aktivis menilai penahanan Delpredo atas dugaan penghasutan melalui media sosial sebagai bentuk kriminalisasi yang sudah ketinggalan zaman. Forum ini mendesak agar ribuan penggiat media sosial yang ditahan segera dibebaskan. Delfero menegaskan bahwa solidaritas terhadap kasus ini penting, karena tanpa itu, setiap orang berpotensi menjadi korban berikutnya.
Catatan Kritis dari Berbagai Sektor
Presiden KBMI, Wahidin, menyoroti belum tuntasnya persoalan warisan pemerintahan sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih berlanjut dan masalah perampasan lahan oleh proyek PIK-2 justru semakin meluas dengan penimbunan laut. Sementara itu, Syahganda Natarangging menekankan pentingnya hubungan kemitraan, bukan hegemoni, antara Prabowo dan kalangan aktivis. Ia menyoroti kekuasaan oligarki pasca-reformasi dan mendukung perubahan paradigma menuju negara untuk rakyat.
Artikel Terkait
KPK Beberkan Modus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid Sejak Awal Jabatan, Ini Rincian Jatah Preman
Jusuf Kalla Bongkar Modus Rekayasa Lahan Lippo Group di Makassar
Lampung Peringkat 6 Nasional Anti Korupsi, Raih Nilai 80 di MCSP KPK
KPK Ungkap Aliran Dana Rp 4,05 Miliar ke Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kasus Jatah Preman