Pemerintah, melalui Kementerian UMKM, diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti arahan ini. Tujuannya adalah agar para pengusaha mikro di berbagai daerah yang sebelumnya berjualan thrifting dapat beralih ke produk-produk lokal.
"Untuk dia (pedagang thrifting) juga bisa berjualan produk-produk lokal domestik kami," tegas Maman.
Pemerintah secara serius memikirkan solusi berkelanjutan agar para pedagang pakaian bekas dapat tetap menjalankan usahanya dengan legal dan beralih ke produk dalam negeri.
"Bagaimana pengusaha-pengusaha mikro yang selama ini menjual thrifting, dia bisa berganti menjual produk-produk lokal ciptaan anak-anak bangsa," tuturnya.
Langkah Penindakan Impor Pakaian Bekas Ilegal
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyatakan akan menindak tegas para pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Langkah penertiban thrifting ilegal dan penyediaan produk substitusi lokal merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk memperkuat pondasi perekonomian nasional, khususnya di sektor UMKM dan industri tekstil.
Artikel Terkait
Kartu Nusuk 2026 Akan Dibagikan di Indonesia, Ini Penjelasan Gus Irfan
Remaja 14 Tahun Dianiaya Teman Sekamar di Pesantren Lamongan, Kronologi & Proses Hukum
Penertiban Tambang Nikel Ilegal Morowali: 62,5 Hektar Lahan Diamankan TNI & Menhan
Kampung Internet Sragen Resmi Beroperasi, Kecepatan 25 Mbps Dongkrak UMKM & Pertanian