Presiden Prabowo Instruksikan Kementerian UMKM Siapkan Produk Pengganti Thrifting
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung kepada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menyiapkan produk substitusi atau pengganti. Langkah ini diambil sebagai antisipasi dari kebijakan penertiban produk pakaian bekas atau thrifting yang akan dilakukan pemerintah.
Instruksi ini disampaikan Prabowo kepada Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam sebuah rapat yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/11).
Arahan Langsung Presiden untuk Produk Pengganti
Menteri Maman mengonfirmasi bahwa salah satu arahan utama dari Presiden adalah memastikan adanya pertimbangan dan persiapan produk substitusi. Hal ini penting dilakukan bersamaan dengan langkah pembatasan dan penindakan terhadap impor baju bekas.
"Salah satu petunjuk dan arahan dari Presiden bahwa pada saat kami melakukan penindakan pembatasan baju-baju bekas yang masuk, arahan dari Pak Presiden juga mempertimbangkan dan memikirkan substitusi produk," jelas Maman.
Solusi untuk Pedagang Thrifting
Alasan di balik permintaan produk pengganti ini adalah kekhawatiran Presiden Prabowo. Beliau menilai bahwa ketika usaha pakaian bekas ditutup, para pedagang bisa kehilangan mata pencaharian karena tidak memiliki barang dagangan pengganti.
Pemerintah, melalui Kementerian UMKM, diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti arahan ini. Tujuannya adalah agar para pengusaha mikro di berbagai daerah yang sebelumnya berjualan thrifting dapat beralih ke produk-produk lokal.
"Untuk dia (pedagang thrifting) juga bisa berjualan produk-produk lokal domestik kami," tegas Maman.
Pemerintah secara serius memikirkan solusi berkelanjutan agar para pedagang pakaian bekas dapat tetap menjalankan usahanya dengan legal dan beralih ke produk dalam negeri.
"Bagaimana pengusaha-pengusaha mikro yang selama ini menjual thrifting, dia bisa berganti menjual produk-produk lokal ciptaan anak-anak bangsa," tuturnya.
Langkah Penindakan Impor Pakaian Bekas Ilegal
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyatakan akan menindak tegas para pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Langkah penertiban thrifting ilegal dan penyediaan produk substitusi lokal merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk memperkuat pondasi perekonomian nasional, khususnya di sektor UMKM dan industri tekstil.
Artikel Terkait
Anggota DPR Dorong Kajian Ulang Label Halal Whip Pink Atas Kekhawatiran Penyalahgunaan
Gempa Megathrust Magnitudo 6,2 Guncang Pacitan, Satu Rumah Ambruk
PSM Makassar Dihukum Denda Rp60 Juta, Tapi Bebas Sanksi Transfer FIFA
KPK Tangkap Hakim PN Depok dalam OTT, Uang Ratusan Juta Diamankan