Putusan MKD Terkait 5 Anggota DPR: Sanksi Berbeda untuk Demo Ricuh 2025
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan putusan final terhadap lima anggota DPR yang terlibat dalam demonstrasi ricuh Agustus 2025. Sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam ini menghasilkan variasi sanksi berbeda bagi masing-masing politisi.
Daftar Anggota DPR Terkena Putusan MKD
Kelima anggota dewan yang menjalani persidangan sebagai teradu adalah Adies Kadir (Fraksi Golkar), Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem), Nafa Urbach (Fraksi NasDem), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Fraksi PAN), dan Surya Utama atau Uya Kuya (Fraksi PAN).
Rincian Putusan dan Sanksi MKD
1. Adies Kadir
Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diperbolehkan kembali menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.
2. Surya Utama (Uya Kuya)
Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dapat kembali aktif sebagai anggota dewan.
Artikel Terkait
Kartu Nusuk 2026 Akan Dibagikan di Indonesia, Ini Penjelasan Gus Irfan
Remaja 14 Tahun Dianiaya Teman Sekamar di Pesantren Lamongan, Kronologi & Proses Hukum
Penertiban Tambang Nikel Ilegal Morowali: 62,5 Hektar Lahan Diamankan TNI & Menhan
Kampung Internet Sragen Resmi Beroperasi, Kecepatan 25 Mbps Dongkrak UMKM & Pertanian