Sinergi Kemenkum Kalbar dan UPB Pontianak Perkuat Perlindungan Hak Cipta Karya Akademik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kemenkum Kalbar) memperkuat kolaborasi dengan dunia pendidikan melalui Sosialisasi Pelindungan, Pemanfaatan, dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Hak Cipta bagi Civitas Akademika Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Selasa, 4 November 2025.
Komitmen Perlindungan Karya Inovatif di Perguruan Tinggi
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Rektorat UPB ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, bersama jajaran pimpinan divisi pelayanan hukum dan bidang kekayaan intelektual. Rombongan disambut hangat oleh Rektor Universitas Panca Bhakti, Purwanto, beserta jajaran pimpinan universitas.
Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi percepatan peningkatan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di sektor pendidikan tinggi Kalimantan Barat, khususnya hak cipta. Perguruan tinggi dinilai sebagai pusat lahirnya karya inovatif, penelitian, dan produk ilmiah bernilai ekonomi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum memadai.
Pentingnya Pencatatan Hak Cipta bagi Karya Akademik
Jonny Pesta Simamora menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi civitas akademika dalam melindungi hasil karya cipta. "Perguruan tinggi adalah gudang inovasi dan pengetahuan. Banyak karya ilmiah, penelitian, dan buku yang dihasilkan dosen maupun mahasiswa, namun belum semuanya dicatatkan," ujarnya.
Dijelaskannya, hak cipta merupakan hak eksklusif yang otomatis timbul sejak karya diwujudkan, namun perlindungan hukumnya akan lebih kuat setelah dicatatkan. Melalui sistem daring DJKI, proses pencatatan kini semakin mudah dengan sertifikat hak cipta yang dapat diterbitkan hanya dalam hitungan menit setelah pembayaran.
Target Nasional Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kalbar
Farida, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, menyatakan bahwa kegiatan ini mendukung target nasional peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Barat. "Tahun ini kami menargetkan sedikitnya 2.591 permohonan kekayaan intelektual di Kalbar," tutur Farida.
Farida juga mendorong UPB untuk tidak hanya fokus pada hak cipta, tetapi juga mengembangkan potensi Indikasi Geografis (IG), merek kolektif, dan kekayaan intelektual komunal yang merepresentasikan kearifan lokal Kalimantan Barat.
Komitmen UPB dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual
Rektor UPB, Purwanto, menyampaikan komitmen universitas untuk terus meningkatkan jumlah karya terdaftar. "Saat ini, UPB telah mencatatkan lebih dari 130 karya yang meliputi hasil riset, buku, dan karya inovatif dosen serta mahasiswa," ungkapnya.
UPB juga siap memperluas kolaborasi, termasuk dalam pengembangan potensi Indikasi Geografis seperti buah khas Sanggau dan durian Sekayam. Rektor menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan untuk memperkuat Sentra KI di kampus.
Kesepakatan dan Rencana Tindak Lanjut
Kegiatan ini menghasilkan kesepahaman penting antara Kemenkum Kalbar dan UPB Pontianak untuk mempercepat pencatatan hak cipta dan memperkuat budaya sadar KI di lingkungan akademik. Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat:
- Memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai program dan nomenklatur terbaru
- Mendorong pencatatan 173–200 potensi karya hak cipta di lingkungan UPB
- Meningkatkan komitmen bersama dalam pencapaian target permohonan KI di Kalbar
Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah karya dosen dan mahasiswa Kalimantan Barat yang tercatat, terlindungi secara hukum, serta mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional.
Artikel Terkait
Rem Blong Truk Pasir Picu Tabrakan Beruntun di Exit Tol Cilegon Timur
Presiden Prabowo Gelar Forum Dialog Bahas Arah Politik Luar Negeri
5 Februari dalam Catatan: Apollo 14 Mendarat di Bulan hingga Pemberontakan Kapal Belanda
Adies Kadir Segera Dilantik sebagai Hakim MK di Hadapan Presiden Prabowo