LPSK Terima 12.243 Permohonan Perlindungan: Data & Layanan Hingga 2025

- Rabu, 05 November 2025 | 04:10 WIB
LPSK Terima 12.243 Permohonan Perlindungan: Data & Layanan Hingga 2025

LPSK Terima 12.243 Permohonan Perlindungan Hingga November 2025

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 12.243 permohonan perlindungan telah diterima dari seluruh Indonesia per 4 November 2025. Data ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.

Angka Permohonan Masih Jauh dari Statistik Kejahatan

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan bahwa meski angka permohonan terlihat besar, jumlah ini masih jauh di bawah angka kejahatan yang tercatat di kepolisian yang mencapai sekitar 350 ribu kasus. Hal ini menunjukkan masih banyak korban kejahatan yang belum mengakses layanan perlindungan LPSK.

Jenis Tindak Pidana dengan Permohonan Tertinggi

Berdasarkan data LPSK, permohonan perlindungan didominasi oleh:

  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): 7.898 kasus
  • Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): 1.505 kasus
  • Pelanggaran HAM Berat: 784 kasus
  • Tindak Pidana Lainnya: 1.127 kasus

Profil Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Data Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK periode Januari-Agustus 2025 menunjukkan modus tertinggi TPKS berupa kekerasan fisik, relasi kuasa, dan bujuk rayu. Tempat kejadian perkara terbanyak terjadi di tempat tinggal pelaku, tempat umum, dan tempat pendidikan agama.

Distribusi Permohonan Berdasarkan Wilayah

LPSK mencatat wilayah dengan permohonan perlindungan tertinggi:

  • DKI Jakarta: 3.419 permohonan
  • Jawa Barat: 1.833 permohonan
  • Jawa Timur: 1.161 permohonan
  • Jawa Tengah: 1.042 permohonan

Layanan Perlindungan yang Diberikan LPSK

Hingga 31 Oktober 2025, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 4.633 orang dengan berbagai jenis layanan:

  • Fasilitasi Restitusi: 3.075 layanan
  • Bantuan Medis: 897 layanan
  • Pemenuhan Hak Prosedural: 646 layanan
  • Perlindungan Fisik dan Rasa Aman: 898 layanan
  • Bantuan Psikologis dan Psikosial: 1.659 layanan

Dengan terus meningkatnya permohonan perlindungan, LPSK berkomitmen untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di seluruh Indonesia.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar