Hukum Pidana Konten Hoaks: Ahli Ungkap Risiko Hukum Menurut UU ITE

- Senin, 03 November 2025 | 21:40 WIB
Hukum Pidana Konten Hoaks: Ahli Ungkap Risiko Hukum Menurut UU ITE

Konsekuensi Hukum Produksi Konten Hoaks Menurut Ahli Hukum

Ahli hukum Satya Adianto memperingatkan adanya konsekuensi pidana bagi masyarakat yang menyalahgunakan kebebasan berekspresi dengan memproduksi konten tidak sesuai fakta atau hoaks. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus lima Anggota DPR RI nonaktif di Jakarta.

Pelanggaran Hukum dalam Produksi Konten

Satya menegaskan bahwa memproduksi konten hoaks merupakan bentuk pelanggaran hukum. "Kalau sampai sejauh itu, sampai memproduksi konten-konten itu, pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum," tegas Satya dalam persidangan.

Contoh Kasus Konten Menyesatkan

Sebagai contoh, Satya menyebutkan kasus video lama milik anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya yang diedit sedemikian rupa. Video tersebut terindikasi pidana karena menampilkan Uya Kuya seolah-olah menghina netizen yang mengkritiknya.

"Diambil dari video lama, dibikin video baru seolah-olah Uya Kuya menghina netizen yang mengkritik beliau, mengkritik DPR. Itu pelanggaran hukum," jelas Satya.

UU ITE dan Konten Hoaks

Menurut Satya, kasus fitnah dan konten hoaks seperti yang menimpa Uya Kuya seharusnya menjadi objek utama dalam Undang-Undang ITE. Pelanggaran hukum terjadi ketika ditemukan data tidak benar dalam sebuah konten, bukan karena menyangkut persoalan individu.

Sidang MKD Terkait Etik Anggota DPR

Sidang MKD ini menggelar pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan. Proses persidangan menghadirkan berbagai saksi dan ahli, termasuk Deputi Persidangan Setjen DPR RI, kriminolog, ahli hukum, sosiolog, dan ahli analisis perilaku.

Kelima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang ini adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar