Konsekuensi Hukum Produksi Konten Hoaks Menurut Ahli Hukum
Ahli hukum Satya Adianto memperingatkan adanya konsekuensi pidana bagi masyarakat yang menyalahgunakan kebebasan berekspresi dengan memproduksi konten tidak sesuai fakta atau hoaks. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus lima Anggota DPR RI nonaktif di Jakarta.
Pelanggaran Hukum dalam Produksi Konten
Satya menegaskan bahwa memproduksi konten hoaks merupakan bentuk pelanggaran hukum. "Kalau sampai sejauh itu, sampai memproduksi konten-konten itu, pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum," tegas Satya dalam persidangan.
Contoh Kasus Konten Menyesatkan
Sebagai contoh, Satya menyebutkan kasus video lama milik anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya yang diedit sedemikian rupa. Video tersebut terindikasi pidana karena menampilkan Uya Kuya seolah-olah menghina netizen yang mengkritiknya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kisah Ibu Ditalak Suami Tetap Bayar SPP Pesantren: Bukti Kekuatan Doa dan Husnudzon
Presiden Prabowo Naik KRL Baru ke Peresmian Hall Stasiun Tanah Abang, Berinteraksi dengan Penumpang
Pengemudi Maxim DPO Polri: Tinggalkan Penumpang Meninggal Pasca Kecelakaan
Kopdar Asatidz Aswaja Nusantara 2025: 100 Ulama Berkumpul di Bojonegoro, Kisah Haru Solidaritas hingga Umrahkan Pak RT