Konsekuensi Hukum Produksi Konten Hoaks Menurut Ahli Hukum
Ahli hukum Satya Adianto memperingatkan adanya konsekuensi pidana bagi masyarakat yang menyalahgunakan kebebasan berekspresi dengan memproduksi konten tidak sesuai fakta atau hoaks. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus lima Anggota DPR RI nonaktif di Jakarta.
Pelanggaran Hukum dalam Produksi Konten
Satya menegaskan bahwa memproduksi konten hoaks merupakan bentuk pelanggaran hukum. "Kalau sampai sejauh itu, sampai memproduksi konten-konten itu, pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum," tegas Satya dalam persidangan.
Contoh Kasus Konten Menyesatkan
Sebagai contoh, Satya menyebutkan kasus video lama milik anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya yang diedit sedemikian rupa. Video tersebut terindikasi pidana karena menampilkan Uya Kuya seolah-olah menghina netizen yang mengkritiknya.
Artikel Terkait
Disdik Sulsel Wajibkan SMA/SMK Susun SOP Pembatasan Gawai di Sekolah
Ketua BPD-KKSS Soroti Pengangguran Sulsel, Desak Investasi dan Hilirisasi untuk Buka Lapangan Kerja
BNN Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba yang Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas
Kevin Diks Jadi Sorotan Usai Insiden Penalti yang Tentukan Kekalahan Indonesia