Konsekuensi Hukum Produksi Konten Hoaks Menurut Ahli Hukum
Ahli hukum Satya Adianto memperingatkan adanya konsekuensi pidana bagi masyarakat yang menyalahgunakan kebebasan berekspresi dengan memproduksi konten tidak sesuai fakta atau hoaks. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus lima Anggota DPR RI nonaktif di Jakarta.
Pelanggaran Hukum dalam Produksi Konten
Satya menegaskan bahwa memproduksi konten hoaks merupakan bentuk pelanggaran hukum. "Kalau sampai sejauh itu, sampai memproduksi konten-konten itu, pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum," tegas Satya dalam persidangan.
Contoh Kasus Konten Menyesatkan
Sebagai contoh, Satya menyebutkan kasus video lama milik anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya yang diedit sedemikian rupa. Video tersebut terindikasi pidana karena menampilkan Uya Kuya seolah-olah menghina netizen yang mengkritiknya.
Artikel Terkait
Rustam Effendi Klaim Foto di Ijazah Jokowi Palsu: Lihat Saja Mulut dan Kacamatanya
Bahlil Tegaskan Golkar Bukan Kendaraan Pribadi
Membongkar Kultur Diam: Ketika Kompromi Melahirkan Ketimpangan
Jogja Siaga Sampah, Lonjakan 40 Persen Mengintai Saat Nataru