Bea Cukai Batam Gagalkan Penyebaran Narkoba 475 Gram dan Alkohol Ilegal
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan terpisah dalam satu hari operasi. Penindakan pertama berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 475 gram, sementara penindakan kedua mengungkap peredaran 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Operasi Pengungkapan Narkoba di Pelabuhan Batam Centre
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa operasi dimulai dari pemeriksaan rutin Tim K-9 terhadap kapal MV Citra Legacy 5 di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Pemeriksaan difokuskan pada seorang penumpang berinisial MM (46) yang menunjukkan perilaku mencurigakan.
Setelah melalui pemeriksaan tes urine dan rontgen, terungkap bahwa pelaku menyembunyikan 10 bungkus narkotika di dalam tubuhnya. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 5 bungkus methamphetamine (sabu-sabu), 4 bungkus pil ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate.
Modus dan Rencana Distribusi Narkotika
Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan didistribusikan ke Lombok. Pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang menunggu instruksi sebelum mengantarkan barang kepada pembeli. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
3 Warga Palestina Ditembak Israel di Gaza Timur: Korban Anak-Anak Dibawa ke RS al-Ahli
Ledakan Tabung Elpiji 3 Kg di Pekalongan Tewaskan Satu Keluarga, Ini Kronologinya
PPPK Paruh Waktu ke Full Time: Proses, Syarat, dan Isu Jual Beli Jabatan
Jaksa Militer Israel Mayjen Yifat Tomer-Yerushalmi Ditangkap Usai Sebarkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina