Bea Cukai Batam Gagalkan Penyebaran Narkoba 475 Gram dan Alkohol Ilegal
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan terpisah dalam satu hari operasi. Penindakan pertama berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 475 gram, sementara penindakan kedua mengungkap peredaran 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Operasi Pengungkapan Narkoba di Pelabuhan Batam Centre
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa operasi dimulai dari pemeriksaan rutin Tim K-9 terhadap kapal MV Citra Legacy 5 di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Pemeriksaan difokuskan pada seorang penumpang berinisial MM (46) yang menunjukkan perilaku mencurigakan.
Setelah melalui pemeriksaan tes urine dan rontgen, terungkap bahwa pelaku menyembunyikan 10 bungkus narkotika di dalam tubuhnya. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 5 bungkus methamphetamine (sabu-sabu), 4 bungkus pil ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate.
Modus dan Rencana Distribusi Narkotika
Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan didistribusikan ke Lombok. Pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang menunggu instruksi sebelum mengantarkan barang kepada pembeli. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyitaan Minuman Beralkohol Ilegal di Batam
Dalam operasi terpisah, Bea Cukai Batam juga berhasil menyita 96 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Barang ini ditemukan di TPS Global Logistik Bersama setelah perusahaan jasa titipan melaporkan paket mencurigakan yang mengeluarkan bau tajam.
Paket yang didaftarkan sebagai aksesoris pengantin ini ternyata berisi botol-botol minuman alkohol ilegal. Petugas telah melakukan penyegelan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Bea Cukai Batam dalam Pemberantasan Penyebaran Narkoba
Zaky Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apapun. Pengawasan akan terus diperkuat baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman. Diperkirakan operasi ini berhasil menyelamatkan 2.250 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan berbagai indikasi kegiatan mencurigakan guna mendukung terciptanya keamanan publik dan sistem perdagangan yang adil.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Tolak Damai, Tuntut Keadilan untuk Kucing yang Ditendang hingga Tewas di Blora
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sadis di Boyolali: Utang Judi Online
KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Pandji Selesaikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Polda Metro Jaya