Konflik Trayek M02 vs JakLingko JAK41: Sopir Tuntut Kejelasan Dishub, Ancam Demo 5 November

- Minggu, 02 November 2025 | 15:36 WIB
Konflik Trayek M02 vs JakLingko JAK41: Sopir Tuntut Kejelasan Dishub, Ancam Demo 5 November

Konflik Trayek M02 vs JakLingko JAK41: Sopir Mikrolet Tuntut Kejelasan Dishub DKI

Komunitas Pemilik dan Sopir Mikrolet M02 Trayek Kampung Melayu-Pulo Gadung menuntut penyelesaian segera dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Transjakarta mengenai masalah tumpang tindih rute dengan layanan Mikrotrans JakLingko JAK41. Perwakilan komunitas, Ilham, menyatakan mereka masih menunggu kepastian hasil negosiasi yang telah berlangsung.

Dua Tuntutan Utama Sopir Mikrolet M02

Komunitas mengajukan dua tuntutan utama sejak September lalu: perubahan jalur JakLingko JAK41 atau integrasi 46 unit Mikrolet M02 ke dalam sistem JakLingko. "Kami jangan dibiarkan satu rute. Itu pemakaian rute yang sama seratus persen," tegas Ilham di Jakarta Timur.

Proses Mediasi dan Kesepakatan

Pihak sopir M02 telah melakukan tiga pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk Direktur Utama Transjakarta, Sudin Perhubungan Jakarta Timur, dan Komisi B DPRD DKI Jakarta. Pertemuan terakhir menghasilkan kesepakatan pada 13 Oktober yang membuat sopir membatalkan rencana demonstrasi 16 Oktober.

Ancaman Aksi Demo 5 November

Jika tidak ada kejelasan hingga 3 November, komunitas sopir M02 akan menggelar aksi di tiga lokasi: Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Dishub DKI Jakarta, dan DPRD DKI Jakarta pada 5 November. Ilham menegaskan aksi ini semata untuk mencari kepastian kerja, bukan menghalangi operasional Transjakarta.

Dampak pada Layanan Mikrotrans

Transjakarta mengkonfirmasi penghentian sementara layanan Mikrotrans Rute Pulo Gadung-Kampung Melayu akibat penutupan jalur di Jalan Persahabatan Raya. Humas Transjakarta Ayu Wardhani menyebut insiden ini terjadi sejak Sabtu (1/11) dan menyebabkan gangguan layanan hingga Minggu (2/11).

Isu tumpang tindih trayek angkutan umum di Jakarta ini menyoroti pentingnya integrasi transportasi yang berkeadilan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk sopir angkutan tradisional dalam era transformasi transportasi modern.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar