- Banjir akibat Penggundulan Hutan: Pembukaan lahan untuk pertambangan di daerah hulu menghilangkan fungsi hutan sebagai daerah resapan air. Hal ini menjadi pemicu utama banjir yang kerap melanda pemukiman warga di sekitar tambang.
- Ketimpangan Kekayaan dan Kepemilikan Tanah: Terjadi jurang pemisah yang lebar antara konglomerat pemilik tambang dengan rakyat jelata. Kepemilikan tanah dan sumber daya yang timpang semakin meminggirkan masyarakat lokal.
Bagi yang memerlukan data pendukung, terdapat buku yang dapat dijadikan referensi untuk membuktikan bahwa dalam praktiknya, banyak aturan yang dilanggar, dan seperti biasa, masyarakat kelas bawah yang paling dirugikan.
Seruan untuk Peran Aktif Tokoh Agama
Sudah seharusnya tokoh agama turut aktif mengingatkan para pemangku kebijakan, yang bertanggung jawab atas kerusakan alam ini, untuk melakukan koreksi mendasar terhadap kebijakan-kebijakan yang diterbitkan. Dukungan juga harus diberikan kepada masyarakat akar rumput yang menjadi korban dalam setiap konflik agraria dan merasakan dampak buruk operasi tambang.
Dalam konteks ini, kaidah fikih "Menghindari bahaya didahulukan dari mencari manfaat" menjadi sangat relevan. Prinsip ini seharusnya menjadi panduan dalam menimbang kebijakan pertambangan, kecuali jika suara kebenaran telah dibungkam oleh kepentingan atas hasil tambang.
(Fahmi Hasan Nugroho)
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Tawuran di Kemayoran, 6 Remaja Diamankan dan 3 Celurit Disita
Firman Tendry Bongkar Cacat Sistemik & Pelanggaran Hukum di Proyek Kereta Cepat Jokowi
Toko Jas Goldy Yogyakarta: Sukses Jual 10.000 Jas/Bulan & Ekspansi Global
Kenaikan Harga Ayam & Telur Disebut Tanda Sukses Program MBG, Netizen Geram